Malteng,CakraNEWS.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Demokrat, berinisial SB resmi di tetapkan sebagai tersangka daam kasus penggunaanan narkotikan jenis sabu-sabu.
SB bersama 4 tersangka lainnya, yang di ketahui sebagai pengguna dan 1 orang kurir atau pengedar narkoba, di ringkus oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, pada Jumat (25/11/2022) di salah satu rumah kontrakan warga di Kota Masohi.
“Untuk pengungkapan kasus narkoba di wilayah Porles Malteng, Satresnarkoba Polres Malteng berhasil mengamankan 5 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari ke-5 tersangka narkoba yang di amankan 4 tersangka diketahui sebagai pengguna narkoba dan 1 tersangka sebagai kurir atau pengedar,”ungkapKapolres Maluku Tengah Dax Manuputty yang di dampingi Wakapolres Kompol. Bambang Surya Wiharga dan Kasat Reserse Narkoba IPTU Andi Erwin Poleodro dalam press release yang berlangsung di ruang utama Mapolres Malteng pada Selasa (6/12/2022).
Kapolres menjelaskan, ke empat tersangka narkoba yang di amankan Satresnarkoba Polres Malteng, tersebut masing-masing berinisial, SB (34 tahun) berjenis kelamin laki-laki, ATP (48 tahun) jenis kelamin laki-laki, RL (50 tahun) jenis kelamin laki-laki dan DS (24 tahun) jenis kelamin laki-laki.
“ Kronologis kejadian bermula pada Jumat 25/11 sekitar pukul 11.30 WIT berlokasi di salah satu rumah kontrakan yang di tempati tersangka RL beralamat jalan Talang Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi di lakukan penangkapan terhadap ke 4 tersangka tersebut,”ucap Kapolres.
Penangkapan terhadap 4 tersangka tersebut, kata Kapolres bahwa karena adanya informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Porles Malteng, sehingga dari informasi masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba akan melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada para tersangka.
Dalam kegiatan penggerebekan itu ternyata ada 4 pelaku pengguna narkotika jenis sabu itu tengah mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Dalam penggerebekan dan penangkapan para tersangka, anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu tersebut,” tutur Kapolres.
Ke-4 tersangka tersebut ucap Kapolres, memiliki peran masing-masing, diantaranya tersangka SB sebagai pemesan untuk melakukan pembelian 1 paket narkoba jenis sabu melalui perantara ATP untuk di konsumsi secara bersama-sama dengan tersangka ATP, RL dan tersangka DS. Sementara tersangka ATP sebagai perantara dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan tersangka TM. Tersangka RL dan DS berperan sebagai pengguna.
Menurut Dax Manuputty bahwa ke empat tersangka tersebut di jerat pasal yang berbeda. Pasal yang di tuntut satres narkoba polres Malteng tersebut adalah tersangka SB di sangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan subsider percobaan atau permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana narkotika subsider penyalah gunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana di maksud dalam pasal primer 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHpidana.
Untuk tersangka ATP disangkakan dengan pasal telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menyerahkan narkoba golongan 1 bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sementara tersangka RL dan DS di sangkakan dengan pasal berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sementara untuk tersangka TM jelas Kapolres bahwan, penangkapan kepada TM berdasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya yaitu pengakuan tersangka ATP bahwa barang bukti jenis sabu-sabu yang di peroleh satres narkoba polres malteng saat penangkapan ke 4 tersangka.
Dimana peran TM sebagai bandar sehingga TM di jerat dengan pasal telah melakukan perkara pidana tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba golongan 1 bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang di sita meliputi 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 4 buah sodotan warna putih yang dimodifikasi, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 4 buah katembak, 1 buah pipet kaca, 1 buah DOS kaca mata warna hitam dan 4 buah handphone.
“ Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram ini di peroleh dari salah satu bandar yang berdomisili di negeri Kailolo kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.Olehnya itu guna pengembangan lebih lanjut ucapnya, Polres Malteng telah berkoordinasi dengan satres narkoba polres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease,”pungkasnya.*CNI-06