Maluku,CakraNEWS.ID- Sering menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, minuman keras tradisonal jenis sopi, sebanyak 140 liter, yang dikemas dalam 28 cerigen ukuran 5 liter, dimusnahkan oleh Kepolisian Sektor Saparua, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pemusnahan ratusan liter sopi yang berlangsung di Mapolsek Saparua, Sabtu (22/1/2022), di pimpin langsung oleh Kapolsek Saparua, Kompol, R.F.Manawan. Serta turut melibatkan, Camat Saparua Timur Wakil Danramil Saparua, Kapten Inf Junaidi, Dankie BKO TNI Arhanud 11, Kaptem Arh, Bagus Dwi Arianto, serta para Tokoh-Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dari Negeri Tuhaha dan Ihamahu.
Kapolsek Saparua dalam keterangan yang di sampaikan Paur Humas Polresta Pulaua Ambon dan Pp.Lease,Ipda Ishak Leatemia mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya pemusnahan tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, demi terciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilkum Polsek Saparua.
Dalam razia tersebut berhasil ditemukan Miras tradisional jenis SOPI sebanyak 140 liter yang dikemas dalam 28 cerigen ukuran 5 liter.
“Barang temuan miras tradisional jenis sopi tersebut merupakan hasil temuan dari Razia oleh polsek saparua, dan langsung di musnahkan langsung oleh Pejabat Forkopimcam di mako polsek Saparua. Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pemusnahan miras tradisional jenis Sopi tersebut, situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali,” ungkap Paur Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease. *CNI-01