Kepri,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan terhadap kasus tenggelam kapal di Johor Malaysia, yang menewaskan puluhan pekerja imigram Indonesia (PMI) illegal, kembali dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Kepri, dengan mengamnkan satu tersangka baru berinisial M alias Ong.
“M alias Ong, diamankan personil Ditreskrimum Polda Kepri yang diback up tim Puma Jatandras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat diwilayah di Danger Utara kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur,Provinsi NTB,pada Senin tanggal 3 Januari 2022, jam 12.30 WITA,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu, (3/1/2022).
Harry mengatakan, tersangka M alias Ong, yang di amankan di Provinsi NTB, di ketahui mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya Inisial S Alias A, JI Alias J Dan AS Alias AB, yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, beberapa alat komunikasi Handphone, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial M alias Ong, Buku tabungan Inisial LA yang merupakan istri dari Inisial M alias Ong.
“Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini, sebagaimana yang telah disampaikan kami akan Profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini. Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Dikesempatan yang sama,Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, untuk perannya tersangka M Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran dari berbagai daerah. Setelah terkumpul para PMI illegal tersebut, dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, kemudian tersangka M Alias Ong menghubungi Inisial S Alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.
“ Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,”ungkap Siagian
Siagian mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M alias Ong, disangkan dengan pasal Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*CNI-01