Kepri,CakraNEWS.ID- Aksi memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri yang menjadi salah satu primadona masuknya narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta seluruh jajaran Satresnarkoba Polres dan Polresta melalui Operasi Antik.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2019 yang dimulai dari tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 9 September 2019 atau selama 20 hari, Polda Kepri dan jajaran telah berhasil mengungkap 50 Kasus Tindak Pidana Narkoba, bila dibanding kan dengan Operasi Antik Seligi tahun 2017 yang mengungkap sebanyak 30 kasus. Sehingga terjadi peningkatan kenaikan yang sangat signifikan menjadi 20 kasus atau (66,67%),”ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol S.Erlangga bersama Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede S.IK, dalam konferensi pers kepada Wartawan, Rabu (11/9/2019).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, 50 perkara tindak pidana narkoba yang ditangani oleh Polda Kepri, dan jajaran Polres dan Polresta pada Operasi Antik Seligi 2019 diantaranya, 8 (delapan) kasus berhasil diungkap oleh Polda Kepri, 15 (lima belas) kasus oleh Polresta Barelang, 6 (enam) kasus oleh Polres Tanjungpinang, 7 (tujuh) kasus oleh Polres Karimun, 3 (tiga) kasus oleh Polres Bintan, 5 (lima) kasus oleh Polres Lingga, 1 (satu) kasus oleh Polres Natuna dan, 5 (lima) kasus oleh Polres Anambas.
“Pelaku tindak pidana Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019 sebanyak 80 orang tersangka terdiri dari 79 laki-laki dan 1 perempuan, jika dibandingkan dengan Operasi Antik 2017 sebanyak 43 tersangka dan terdapat kenaikan sebesar 37 orang atau (86,05%),”Ucapnya
Baca Juga: Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah: Polda Kepri Tindak Tegas Dan Keras Pelaku Narkoba
Ia mengatakan, 80 orang tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diringkus pada pelaksanaan Operasi Natik Seligi 2019, diantaranya,
- Polda Kepri mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
- Polresta Barelang mengamankan sebanyak 23 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan
- Polres Tanjungpinang mengamankan 12 orang tersangka.
- Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka.
- Polres Bintan mengamankan 5 orang tersangka.
- Polres Lingga mengamankan 5 orang tersangka, Polres Natuna mengamankan 2 orang tersangka,
- Polres Anambas mengamankan 8 orang tersangka.
“Dari 80 orang tersangka narkoba tersebut, Polda Kepri dan jajaran Polres/Polresta berhasil mengamankan barang bukti narkotika, diantaranya, 233,81 gram ganja kering, 70 batang bibit pohon ganja, 71,45 gram bibit biji ganja, 151.080.76 gram sabu, 889 ¾ butir ekstasi, 0.93 gram serbuk ekstasi,” tutur Yan Fitri
Wakapolda mengatakan, wilayah hukum Polda Kepri merupakan wilayah perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara lain, menjadikan Kepri rentan dengan peredaran Narkotika
“Kedepan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan Narkotika dan jadikan Narkoba sebagai musuh bersama,”Pintanya. (CNI-01)