Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak 16 ton minuman keras (MIRAS) tradisional jenis sopi asal Maluku dimusnahkan oleh jajaran Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,AKBP, Sutrisno Hadi Santoso yang didamping, Waka Polres,Kompol Fery Mulyana,kepada Wartawan di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Selasa (7/5/2019) mengungkapkan, pemusnahan 16 ton miras tradisional jenis sopi yang dimusnahkan oleh jajaran Polres P.Ambon dan Pp.Lease tercatat, sebanyak 1.225 liter yang dimusnahkan di Mapolres P,Ambonn dan Pp,Lease dan 14.913 liter dimusnahkan oleh Polsek-Polsek jajaran.
“Barang bukti miras jenis sopi sebanyak 16 ton yang dimusnahkan oleh jajaran Polres P.Ambon dan Pp,Lease, diperoleh dari hasil razia dari bulan Januari 2019. Pasokan-pasokan sopi yang masuk ke dalam Kota Ambon di pasok melalui dari kapal-kapal laut dari 2 jalur melalui jalur laut dari Pulau Seram dan Wilayah Tenggara,yang sering kali pemiliknya tidak mengakui siapa pemilik sopi-sopi tersebut,”ungkap Sutrisno.
Baca Juga:Seludupkan 18 Jirigen Sopi Illegal, 2 Warga Asal MBD Ditangkap Ditpolairud Polda Maluku
Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, sesuai dengan Juripredensi, setiap kepemilikan miras jenis sopi akan di kenakan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sehingga tidak ada toleransi bagi siapapun baik anggota Polri maupun masyarakat yang kedapatan membawa ataupun menyeludupkan miras jenis sopi ke dalam wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Ia mengungkapan, ada modus baru yang berhasil di ungkap oleh Polres P,Ambon dan Pp.Lease yaitu miras jenis sopi yang diseludupkan ke dalam Kota Ambon di masuki ke dalam sagu tumang.
Harapannya di bulan suci Ramdhan ini Polres P.Ambon dan Pp.Lease akan selalu menekan peredaran sopi yang sering kali identik dengan tindak kekerasan yang terjadi di Kota Ambon. Hal ini dilakukan oleh jajaran Polres P,Ambon dan Pp.Lease agar dapat memberikan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri 1440/Hijria.
Baca Juga: Polda Maluku Serahkan Dua Tersangka Perkara Sopi Ke Jaksa
“Sebagian besar ganguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersumber dari Sopi, baik itu tindak kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, penganiayaan, kecelakaan lalulintas,”Ucapnya
Lanjut dikatakannya, selain razia miras, Polres P.Ambon dan Pp.Lease, juga telah melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang menyalahi aturan izin operasional. Yang mana sampai saat ini juga Pemerintah Kota Ambon masih membolehkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Ambon, beroperasional. Tetapi di awal bulan Ramadhan di buat himbauan untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam tersebut. (CNI-01)