Piru, CakraNEWS.ID– Yayasan pos bantuan hukum Ambon ( YPBHA) Cabang kabupaten seram Bagian Barat (SBB) resmi telah bekerja-sama dengan Lapas kelas 2 B Piru.
Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan penandatangan tiga belas Surat Kuasa dari masyarakat yang tersangkut hukum (tahanan).
Hal ini di sampaikan oleh ketua YPBH Cabang SBB kabupaten SBB Aziz Fesanrey, kepada media ini lewat pesan, Sabtu (22/06).
“Atas kerja sama Dengan Lapas Kelas 2 B Piru kini kami yayasan Bantuan Hukum Ambon cabang SBB menandatangani 13 belas surat kuasa dari masyarakat ,kepada kami untuk meminta Bantuan Hukum ( pendampingan Hukum) secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampuh,” akui Fesanrey.
Lanjut Fesanrey, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantua hukum, Ada sebanyak tiga belas perkara terdiri dari dua belas perkara Pidana dan saat satu perkara Perdata.
“Kemudian enam perkara dalam proses persidangkan dan tuju perkara lagi masih dalam proses Kepolisian dan kejaksaan, dari Yayasan tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun. Kami melakukan proses pendampingan dengan biaya sendiri,” terang Fesanrey.
Ketua Yayasan itu memaparkan, sejumlah kasus yang didampingi pihaknya tidak berbayar, alias gratis
“Gratis pendampingan hukum, kita tidak ada bantuan dari pihak lain. Kita Masi pakai biaya sendiri atas inisiatif saya selaku ketua saja,” singkat Fesanrey.*** CNI-04