Setelah mendapat Surat Tugas dari DPP Partai Demokrat, MI dan BMW akan menuntaskan dukungan minimal 9 kursi, sebagai syarat dukungan minimal 20 persen.
Ambon, CakraNEWS.ID– TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah telah sudah dimulai. Saat ini memasuki tahapan pengambilan formulir. Sejumlah partai politik telah membuka kesempatan untuk bakal calon kepala daerah mengambil formulir pendaftaran.
Namun ada yang spesial di Partai Demokrat. Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) – Michael Wattimena (BMW), akan segera mendapat Surat Tugas dari DPP Partai Demokrat.
Kepastian untuk menerima surat tugas ini diketahui saat keduanya bertemu Sekjen DPP Partai Demokrat dan tim pemilihan Gubernur DPP Partai Demokrat pada Selasa (23/04/2024), di Kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat.
MI dan BMW diterima langsung Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya yang didampingi Ketua tim pemilihan Gubernur, Andi Malaranggeng, Sekretaris tim pemilihan Gubernur, Herman Khaeron, Ketua Bidang Departemen Politik dan Pemerintahan DPP Demokrat, Umar Arsal.
Pertemuan ini diakui BMW melalui kepada media melalui saluran telepon.
“Saya dan Pak MI bertemu Sekjen dan tim pemilihan Gubernur di Kantor DPP Demokrat, Selasa tadi di kantor DPP Demokrat. Kami berbincang 1 jam lebih. Kesimpulan dari pertemuan tadi, DPP Demokrat akan berikan Surat Tugas kepada Pak MI dan saya, untuk maju berpasangam merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,”terang BMW.
Menurutnya, setelah mendapat Surat Tugas dari DPP Partai Demokrat, dirinya dan Pak MI akan menuntaskan dukungan minimal 9 kursi, sebagai syarat dukungan minimal 20 persen.
“Setelah mendapatkan minimal 20 persen rekomendasi Parpol lain, maka DPP Partai Demokrat akan memberikan rekomendasi kepada saya dan Pak MI,”ujarnya.
BMW mengakui, hingga saat ini, bisa dipastikan MI-BMW mendapat rekomendasi dari lima parpol yang ada di DPRD Maluku dan ada Di DPR-RI pada pileg 14 Februari 2024 kemarin. Selain itu ada rekomendasi dari 1 partai yang tidak lolos ke DPR RI, namun lolos di DPRD Provinsi Maluku.*** CNI-04