Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dialami oleh pasangan suami istri H dan MA, dilokasi kejadian wilayah Lubuk Baja, tepatnya di jalan bunga raya, dekat foodcourt utama, pada Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 23.00, berhasil diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Kepri.
Dari pengungkapan kasus jambret pasutri di Kota Batam tersebut, personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil meringkus 4 orang pelaku jambret. Mereka yang berhasil diamankan berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O.
“Pasangan suami istri yang menjadi korban jambret merupakan warga, perumanan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ucap Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (7/6/2021).
Arie menuturkan, modus operandi para tersangka menjambret korban adalah dengan cara, kedua tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara Inisial CB alias C menggunakan sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban, sedangkan tersangka inisial AT alias T yang juga menggunakan sepeda motor berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang.
“Setelah berhasil mengambil barang milik korban Inisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O,”ungkap Arie
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menjelaskan, tertangkapnya ke-4 tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengenai adanya penjualan handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban,pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari informasi tersebut, tim opsnal Sundit III Ditreskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Alhasil dari penyelidikan di lokasi TKP, satu orang tersangka berinisial CB alias C berhasil diamankan.
“Dari tangan tersangka CB alias C, polisi mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp.650.000 yang diketahui merupakan uang hasil penjualan handphone milik korban yang dijual pelaku,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A Warnet Ruko Marbella 1. Dari tangan kedua tersangka Polisi mendapatkan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 300,000, satu buah sangkur warna Hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian.
“ Tidak berhenti sampai disitu saja, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya sehingga diamankanlah satu orang tersangka lainnya berinisial, OS alias O di perumahan Cipta Garden Sekupang Kota Batam. Dari tangan tersangka tersangka OS alias O. Polisi kembali mendapatkan barang bukti, hasil curian berupa handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp. 2.000.000, kepada Inisial OS alias O. kemudian keempat tersangka ini beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, dari tangan ke empat tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah KTP milik korban berinisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000.
Harry mengatakan, peran dari masing-masing tersangka ini adalah yang pertama Inisial CB alias C berperan sebagai eksekutor dan pada tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dan baru bebas bersyarat pada April 2021.
Berikutnya AT alias T merupakan residivis dan pada tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019. Dan setelah bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021 di beberapa TKP yaitu di Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam. Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara Penadahan yaitu membeli Handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020.
“Inisial SA alias A juga yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT alias T di empat TKP yang saya sebutkan tadi,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Dir Reskrmum Polda Kepri menambahkan, selain mengamankan ke-4 orang tersangka, polisi juga masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dengan aksi para tersangka di tempat kejadian perkara lainnya.
“Para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban. Terhadap ke-4 tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,″ tutup Dir Reskrimum Polda Kepri. (CNI-01)