Jatuh Pada Hari Yang Sama Perintah Akerina dan Intruksi Mendagri

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID- Edaran penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) melalui menteri Tito Carnavian bersamaan dengan perintah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada jajarannya. Perintah yang berseberangan itu terjadi karena jatuh pada hari yang sama dengan zona waktu (jam) yang berbeda antara Indonesia Timur dan Indonesia Bagian Barat.

Abdul Arif Samal salah satu politisi di kabupaten SBB memandang, hal tersebut tak bisa dihindari. Mengingat zona waktu Jakarta dan Maluku terkhusus di kabupaten SBB itu sangat berbeda.

“Disini sudah pagi jam kantor. Sementara di Jakarta kan masih jam 6. Kongkritnya jika umat muslim di jakarta baru selesai sholat Subhu. Sementra di Maluku sudah mulai beraktifitas perkantoran,” ungkap mantan anggota DPRD itu saat dimintai tanggapan.

Nayatanya, lanjut Arif, edaran tersebut diterima dan tersebar di kahlayak umum melalui media mainstrem nasional, waktu Maluku sudah menjelang sore hari.

“Tidak ada yang keliru. Niatan Plt Bupati semata untuk mempercepat hal-hal yang tertiggal di masa kepemimpinan almarhum. Ini pula karena desakan dari Permendagri sebelumnya. Perintah pada hari yang sama itu bukan saja soal Pilkades melainkan perintah-perintah yang bersifat desakan guna meluruskan yang ada.”

“Tentu pula, perintah Kemendagri ini pula menjadi prioritas untuk dilaksanakan,” tambah dia menegaskan

Dirinya mengajak sesama politisi di kabupaten bertajuk saka mese nusa itu untuk sama sama mengawal jalannya sisa pemerintahan dibawah nahkoda Pelaksana Tugas Timotius Akerina.

“Beban moril karena kedukaan yang tak berkesudahan menyelemuti para pimpinan terutama pak Yus Akerina atas wafatnya mendiang bupati. Kita tahu sendiri ini, daerah ini masih dibawa pimpinan keduanya. Untuknya mari kita berikan dorongan untuk mencapai cita Kas Bae SBB,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tepat tanggal 9 Agustus pagi Plt Bupati Kabupaten SBB, Timotius Akerina menargetkan November 2021 semua kepala Desa di kabupaten tersebut sudah harus di berstatus Difinitif.

“Akhir Agustus lakukan Pilkades tahap pertama. Bulan Oktober lakukan Pilkades Tahap Ke II dan Bulan November suda lakukan pelantikan,” ungkapnya dalam Apel akbar tanggal 9 Agustus pagi hari waktu Indonesia Timur (Maluku).

Sementara itu, di hari yang sama jelang sore hari waktu Ambon, khalayak SBB diramaikan dengan pemeberitaan dari Kemendagri tentang Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda.

Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.*** (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *