Jakarta,CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali temukan ladang ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di Dusun Meurah Desa Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Dua titik ladang ganja seluas 8.013 m2 berhasil diidentifikasi pada ketinggian 438 MDPL dan 462 MDPL.
Atas temuan tersebut, bekerjasama dengan Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh, Tim BNN yang dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (15/3/2022).
“Berawal dari temuan BNN, 5 Maret 2022 lalu, Kami, pada hari ini melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh”, ujar Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Untuk pertama kalinya, Roy Hardi Siahaan, memimpin pemusnahan ladang ganja setelah dilantik sebagai Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN pada 4 Maret 2022 lalu. Dibawah komandonya tim gabungan menyusuri area kaki gunung Seulawah, guna memusnahkan ribuan batang tanaman ganja yang usianya diperkirakan antara 4 hingga 5 bulan.
Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 2,5 jam, Tim BNN berhasil membabat ±13.000 batang tanaman ganja siap panen. Tak jarang, Tim harus menyusuri medan yang cukup terjal untuk bisa sampai di titik pemusnahan ladang ganja. Roy Hardi Siahaan mengatakan total personel yang diterjunkan dalam proses pemusnahan ladang ganja sebanyak 117 orang.
“Sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja”, imbuhnya.
Roy Hardi Siahaan menambahkan, pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan menjadi salah satu rangkaian dari jelang dirayakannya Hari Ulang Tahun BNN ke 20. Ia mengatakan ada serangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam menyambut Hari Ulang Tahun BNN pada 22 Maret 2022 mendatang.
Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009. BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan. (CNI-01)