Jakarta,CakraNEWS.ID- Kepolisian Daerah atau yang biasa disingkat dengan Polda, merupakan organisasi polisi di tingkat wilayah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di provinsi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah terdapat tiga tipe Polda, yakni Polda Tipe A Khusus, Polda Tipe A, dan Polda Tipe B.
Jenis-jenis Polda, Polda Tipe A Khusus sebagaimana dijelaskan dalam regulasi kepolisian tersebut merupakan kepolisian daerah yang berkedudukan di ibukota. Saat ini hanya terdapat satu Polda Tipe A Khusus, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A Khusus dan Tipe A dipimpin perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua. Sementara Polda Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi bintang satu.
Polda Tipe A dan Tipe B berkedudukan di ibukota daerah provinsi atau daerah kota atau kabupaten di wilayah provinsi. Terdapat 33 Polda di Indonesia, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Lampung, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali.
Kemudian ada Polda Nusa Tengara Barat, Polda Nusa Tengara Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polda Papua, serta Polda Papua Barat.
Sedangkan untuk Polda Tipe B kini sudah tidak ada lagi. Tujuh Polda tipe B terakhir telah dinaikkan statusnya menjadi tipe A. Kenaikan tipe ini berdasarkan beberapa indikator, di antaranya termasuk pertimbangan wilayah yang luas serta angka kriminalitas tinggi.
Ketujuh Polda tersebut yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Gorontalo, serta Polda Papua Barat.
Setiap Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda atau Wakapolda.
Tugas Polda antara lain melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Polda melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada banyak fungsi Polda, beberapa di antaranya yaitu: pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda juga menjalankan fungsi pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri, serta fungsi penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan.
Selain itu, Polda turut menjalankan fungsi pelaksanaan samapta kepolisian dan satwa kepolisian, pengamanan objek vital, dan pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Serta pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dan pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*CNI-01