Kepri,CakraNEWS.ID- Satu warga, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, berinisial S alias A (27) diringkus tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) Polda Kepri. S alias A berhasil diamankan, di pinggir jalan Tambesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (14/3/2021) pukul 17.15 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt, kepada wartawan, Selasa (16/5/2021) mengungkapkan,penangkapan tersangka penjual ganja di Kota Batam, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Kepri,pada Minggu (14/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, terkait akan ada transaksi narkotika ganja di seputaran daerah Tambesi.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Ditresnakoba, Polda Kepri, dengan barhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.200 gram,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S alias A, disangkakan dengan pasal dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor,35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)