Kaltara,CakraNEWS.ID- Peredaran gelap narkotika dikalangan masyarakat Kota Tarakan, Provinsi Kalimatan Utara (Kaltara) di ungkap oleh personil intel Satuan Brigade Mobile Polda Kaltra dengan barhasil mengamnkan salah seorang pelaku bernama Anas Abdullah Bin Abdullah (45).
Pria kelahiran Makassar, Sulawasi Selatan (SULSEL) 1974 yang tinggal di Kompleks Pasar Batu RT 27, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan diringkus oleh personil Intel Satbrimob Polda Kaltra lantaran diketahui hendak melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu, di Jl. Sebengkok Waru RT 27 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, pada Sabtu (18) 23.00 WIT.
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID dari Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Kaltara, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK, Minggu (19/1/2020) menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Anas Abdullah Bin Abdullah berawal dari adanya informasi yang diterima personil seksi Intel Satbrimob Polda Kaltar, tentang akan ada transaksi Narkoba, di Jl. Sebengkok Waru RT 27 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Selanjutnya Personil Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara yang di pimpin oleh Ipda Moedji Santoso, melaksanakan pulbaket dan pengamatan wilayah, sekitar pukul 23.00 WIT, di Jl. Sebengkok Waru RT. 27 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan. Dari hasil penyelidikan di TKP, tersangka yang telihat dengan gelagat yang mencurigakan di lokasi, langsung diringkus dan diamankan oleh personil seksi Intel Satbrimob Polda Kepri yang terlebih dahulu berada di TKP.
“Dari hasil penggeledahan badan tersangka, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa: 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram, 1bungkus pembungkus rokok U-Mild, 1buah korek api, 1 unit HP merk Strawberry warna putih model S4,1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KU. 3278 G dan uang tunai sebersar Rp. 121.000 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah),”ungkap Mantan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease itu
Tersangka dan barang bukti yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mako Satbrimob Polda Kaltara akan diserahkan ke Polres Tarakan guna proses penyidikan selanjutnya.
“Tersangka Anas Abdulla Bin Abdulla merupakan mantan Residivis Narkoba, yang pernah menjalani hukaman penjara di Lapas Kelas II A Tarakan selama 4 Tahun dan bebas pada tahun 2010. Tersangka akan diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Tarakan,”Pungkasnya. (CNI-01)