Ambon, CakraNEWS.ID– Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Bernhard Patty, mengatakan bahwa Upah Minimum (UM) Kota Ambon tahun 2021 yang pemberlakuannya di tahun 2022, naik dari Rp 2.643.387 menjadi Rp 2.731.502, atau sekitar 3,22 persen.
“Tadi pagi sekita jam 10 pagi, digelar rapat Dewan Pengupahan Kota Ambon, untuk penetapan penyusunan upah minimum Kota Ambon tahun 2021 yang pemberlakuan nya di tahun 2022.
Dari hasil rapat penyusunan tadi, Dewan Pengupahan sepakat untuk penetapan Upah Minimum Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502,- nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,22 persen, dari Upah Minimum Kota Ambon tahun 2020. Dari nilai Rp 2.643.387,atau ada kenaikan Rp 88.115,- ,” terangnya di Balai Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).
Patty mengatakan, untuk penetapan UM Kota Ambon ini, mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang detailnya didalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang upah.
Dikatakanny, dalam penetapan Upah Minimum kota, indikator yang digunakan dalam Dewan Penetapan Upah itu adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi Provinsi Maluku, disparitas harga untuk Provinsi Maluku, termasuk jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, dan nilai UM Kota Ambon tahun 2020.
“Dalam Dewan Pengupahan itu ada unsur-unsur dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, dan juga dari statistik. Karena di dalam peraturan Pemerintah nomor 36 , harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten, dalam hal ini statistik kota, sehingga data-data tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, dan lain-lain, yang dipakai dalam rumus penetapan upah minimum kota,”tandasnya.
Setelah ada kesepakatan Upah Minimum Kota Ambon, sebesar Rp 2.731.502,- , Patty mengatakan nantinya akan diusulkan ke Walikota Ambon untuk minta persetujuan pengesahan dari Gubernur Maluku yang nantinya dibuat dalam SK Gubernur Maluku.
“Rapat tadi juga dihadiri dinas terkait antara lain, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perikanan, Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan,”ungkapnya.*** CNI-04