Namlea, CakraNEWS.ID — TEWASNYA M. Nurlatu warga Dusun Tanah Merah Desa Waetina Kecamatan Waelata Kabupaten Buru mematik ketegasan jajaran Polda Maluku, Sabtu (29/01).
Melalui Kabid Humas, M Roem Ohoirat, menegaskan, Polda Maluku tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum.
Ketegasan itu menyusul adanya penembakan yang dilakukan oleh Bripka AB, anggota Kompi III Pelopor Yon A.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang dibawa ke Ambon untuk diproses hukum. Polda tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dikronologiskan, Sabtu (hari ini) sekira pukuk 15.00 WIT bertempat di areal gunung botak terjadi kesalah pahaman antar warga.
Kemudian datang Bripka AB mengeluarkan tembakan sehingga mengenai pria 49 tahun tersebut hingga meninggal dunia.
“Kapolres sementara di TKP dan perkembangan lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, penembakan yang dilakukan Brigpol Andre Batuwael menggunakan senjata api jenis AK 47 Caliber.
Akibat kejadian tersebut wilayah di Desa Wansait dipadati warga yang punya hubungan kekeluargaan dengan korban.
Warga yang berhamburan dilengkapi dengan sejumlah senjata tajam tradisional. Parang dan tombak.
Selain korban jiwa, emosi warga berujung pembakaran satu unit rumah, satu unit mobil pickup dan satu unit motor matic.*** CNI-02