Dobo,CakraNEWS.ID- Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dapat dikatakan sebuah lembaga baik itu formal ataupun non formal. Meskipun pendidikan anak usia dini dikatakan sebagai pendidikan non formal.
Akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD/TK harus mendapatkan izin dalam pendirian lembaga tersebut dengan cara mendaftarkan pada dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendirian PAUD dalam pasal 62 ayat 1.
Dalam mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan PAUD/TK bukan hanya dilihat dari sebuah bangunan yang megah maupun yang layak, akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan dan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kabupaten Aru saat ini masih sangat di butuhkan pembangunan TK/PAUD dan di rencankan 1 Desa 1 TK/PAUD. Dan rencana akan di bangun kurang lebih 40 bangunan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jusuf Apalem S.Ap,S.Pd, saat ditemui CakraNEWS.ID diruangan kerjanya, Rabu (28/8/2019).
Apalem mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga berkordinasi dengan para kepala Desa untuk menyiapkan lahan pembangunan Paud/TK. Lahan yang di siapkan paling tidak berukuran 50×50, karena bangunan hanya 3 bilik untuk kelas A, B, dan ruangan Guru.
Baca Juga: Kadis Dikbud : Kabupaten Aru Kekurangan 900 Lebih Guru SD Dan SMP
“Kami rencananya 1 desa 1 TK/PAUD. Dan kepala Desa harus siapkan lahan 50×50 saja untuk membangun Gedung yang hanya 3 ruangan,” tutur Apalem
Masih kata Apalem, setibanya Bupati di Dobo banyak surat surat atau pun proposal tentang pembangunan TK/PAUD, akan di tandatangani oleh Bupati dr Johan Gonga.
Sementara itu mengenai tenaga guru TK/ PAUD kata Apalem, tenaga kependidikan dalam hal ini mencakup tenaga kependidikan guru dan staf administrasi harus dilengkapi dengan latar belakang keahlian yang dimiliki. Terutama guru yang mengajar dilembaga PAUD harus berlatar belakang S1 PG PAUD atau S1 PGTK.
Mengapa demikian?. Karena dengan pendidik yang professional maka kelak akan menjadi lembaga pendidikan yang benar-benar mempunyai keahlian dalam basic gurunya serta dapat menjadikan lulusan yang terbaik dan berilmu.
“ Mengenai sarana dan prasarana pembangunan TK/PAUD, haruslah disesuaikan dengan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik. Karena karakter tersebut merupakan keperluan pendidik yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak didik,” jelas Apalem.
Ia menuturkan, perlu diketahui Lembaga pendidikan PAUD perlu kiranya menyertakan pembiayaan pendidikan bagi awal terselenggara nya pendidikan. Dalam mengatur pembiayaan haruslah diatur oleh orang yang ahli dalam bidang mengatur manajemen keuangan agar pengelolaan pembiayaan bisa berjalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggung jawabkan dimasyarakat.
“Lembaga pendidikan PAUD perlu kiranya menyertakan pembiayaan pendidikan bagi awal terselenggaranya pendidikan. Dalam mengatur pembiayaan haruslah diatur oleh orang yang ahli dalam bidang mengatur manajemen keuangan agar pengelolaan pembiayaan bisa berjalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggung jawabkan dimasyarakat,”tutur Apalem.
Dikatakannya, sistem ini merupakan hasil akhir dari proses-proses yang telah direncanakan maupun proses yang telah ada sebelumnya. Demi mencapai sebuah pendidikan yang bermutu. Dan dapat menjadikan lembaga yang lebih baik melalui perubahan dengan melalui evaluasi. Sebab dengan evaluasi kita dapat mengetahui kekurangan maupun kesalahan yang ada dalam lembaga dari proses yang awal hingga yang terakhir.
“Evaluasi dalam PAUD dapat meliputi evaluasi program pembelajaran, proses maupun hasil tumbuh kembang peserta didik,”Pungkasnya. (CNI-10)