Ambon, CakraNEWS.ID– KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon Sirjohn Slarmanat mengakui pergerakan dan aktivitas sebelum dilakukan pembongkaran lapak tersebut diketahui oleh pemerintah kota Ambon dalam hal ini dinas yang dipimpinya.
Hal itu terungkap saat dirinya menyampaikan jawaban atas pertanyaan peserta Dialog Publik Mengulik Masalah PKL Mardika yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah kota Ambon, Rabu 08 Maret 2023.
“Dalam prosesnya di Mardika, surat tembusannya juga sampai ke kita, Dinas,” akui Slarmanat.
Dijelaskan, mengacu dari tema, bahwa sudah tidak rahasia lagi publik mengetahui problematika yang terjadi di terminal. Aktivitas PKL di Terminal ini bukan hal baru. Ini sudah lama dan sangat lama.
“Kawasan Mardika adalah aset pemerintah provinsi Maluku. Sehingga untuk mengambil langkah dan membijaki masalah ini, tentu pemerintah kota harus berkoordinasi. Pemerintah kota dalam posisi tidak punya wewenang penuh mengambil kebijakan,” akui dia.
Slarmanat mengendus, pemerintah kota juga tidak akan mau bertabrakan dengan kebijakan pemerintah provvinsi. Sisi lain pedagang adalah milik pemerintah kota.
“Saat ini kita mengalami Kondisi Darurat. Katong pung budaya duduk untuk cari solusi itu sesuatu budaya yang sangat baik untuk menyelesaikan persoalan. sehingga pling tidak kondisi yang ada ini dapat dicari jalan keluranya melalui dialog-dialog,” akuinya.
Slarmanat tidak menafikan efek dalam persoalan yang ada. Dimana imbas dari semua itu adalah pemerintah kota, karena pemrintah akan kembali melakukan penataan pedagang atas kebijakan-kebijakan yang ada.*** CNI-04