Ambon, CakraNEWS.ID– KANTOR pengacara Marcel Maspaitella dan Sekutu Lc menggugat BUpati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait tidak ditetapkan berupa surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Gugatan hukum itu dilayangkan ke PTUN Ambon dengan kode perkara 41/G/TF/2022/PTUN.ABN tertanggal 16 Agustus 2022.
Marcel Maspaitella ditemui di Ambon, Kamis (18/08) mengakui adanya aduan yang dilayangkan pihaknya.
Ditegaskan, aduan yang dilayangkan itu bagian dari kado ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini kado kami kepada Negara terkhusus masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kami bagian dari anak negeri, merasa terpanggil untuk mengadvokasi status-status negeri di tanah potong pusa,” ungkapnya.
Dikatakan, pihkanya memperkarakan Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten SBB.
“Kami memandang adanya berbuatan tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum Dengan berbuatan Tidak Bertindak (omission) Terhadap tidak ditetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Perlidungan dan Penetapan/pengakuan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di SBB,” akui Marcel.
Dijelaskan, semua prosedur terkait hal tuntutan penetapan/pengakuan masyarakat hukum adat telah dijalankan. Akan tetapi dimentahkan dengan tidak diterbitkannya SK dari pemerintah SBB yang ditandatagani Bupati.
“Jadi kan kalau dipelajari, hal ini merujuk pada Permndagri no 52 tahun 2014 pasal 6 ayat 2 dan Perda Negeri nomor 13 tahun 2019 pasal 4 ayat 2 dan 4. Nanti dibaca sendiri bunyinya. itu sudah sangat jelas,” endusnya.
Jebolan unversitas Pattimura itu menegaskan, dalam pihaknya meminta dan mendesak kepada Tergugat (bupati) untuk menetapkan berupa surat keputusan tentang pengakuan dan perlidungan Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat hukum adat dalam gugatan A quo.
“Kami pastikan, masyarakat negeri adat se-antero kabupaten SBB ada di pihak kami. Karena ini berkaitan dengan status mereka yang sampai oras ini tidak diperjelas pemerintah. Mereka (Seluruh masyarakat SBB) dan kami sebagai anak negeri butuh kepastian ini,” pungkasnya.*** CNI-02