Jakarta,CakraNEWS.ID- Korlantas Polri sedang merancang skema untuk mempersiapkan keputusan pemerintah mengenai pelarangan atau sekadar mengimbau pelaksanaan mudik lebaran 2020 yang dimana skema tersebut berkiatan dengan kian meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) yang sudah mewabah 24 provinsi.
“Tunggu keputusan pemerintah saja. Skenario itu kita susun, apakah mudik 2020 ini imbauan atau larangan,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono kepada Wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/20202).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, saat ini Korlantas Polri masih mengacu maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis yakni membubarkan serta melarang masyarakat untuk berkumpul demi mencegah penyebaran virus corona.
“Yang jelas, Polri telah melaksanakan maklumat kapolri tentang larangan berkerumun pencegahan virus Covid-19,” tegasnya.
Mantan Kapolda Babel ini pun menjelaskan, maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut berlaku untuk seluruh wilayah atau daerah di Indonesia.
“Iya, (berlaku) di seluruh Indonesia,” jelas Kakorlantas Polri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, Kemenhub masih membahas bersama Polri keputusan memungkinkan atau tidak melakukan mudik 2020.
“Masih dalam pembahasan kita dengan Korlantas Polri,” jelas Budi.
Namun demikian, Kemenhub berupaya tetap memberikan imbauan agar tahun ini masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik untuk memutus mata rantai sebaran virus corona. (CNI/TBN Polri)