Site icon Cakra News

Kamtibmas Jadi Atensi, Polsek Wetar Gerak Cepat Tangani Aduan Masyarakat

MBD, CakraNEWS.ID– WUJUD komitmen Polri ditunjukan Polsek Wetar, Polres MBD dalam hal pelayanan terhadap masyarakat di wilayah hukumnya.

Polsek Wetar dalam keseharian menjadikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sebagai prioritas. Hal ini berkaitan dengan kenyamanan warga masyarakat dalam menjalani rutinitas.

Untuk itu, pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui imbauan dan pesan-pesan kamtibmas guna menularkan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Pantaun media ini, Senin (29/04) Polsek Wetar disibukan dengan adanya laporan penganiayaan warga berinisial JA alias Abel (44) seorang ABK di KM. Sabuk Nusantara 104.

Diketahui, Abe dianiaya oleh diduga pelaku atas nama Simon Maitimu di desa uhak. Peristiwa itu terjadi diatas kapal yang semnetara tengah berlabuh dermaga Lerokis Lurang.

Laporan bernomor LP-B /07/IV/2024/Sek Wetar/Res MBD/Maluku, tanggal 29 April 2024 itu tentang perbuatan Penganiayaan / Pengeroyokan terjadi dimana saat itu korban selaku operator crane sedang menurunkan muatan para terduga pelaku ditempat kosong diatas dermaga, hal ini tidak diterima oleh para terduga pelaku, korbanpun dilontarkan caci maki selanjutnya para terduga pelaku naik keatas kapal dan mendatangi korban serta melakukan pengeroyokkan atas dirinya didalam mesin crane hingga berakibat korban mengalami luka memar pada wajah dan bagian belakang telinga kiri.

Unit Reskrim Polsek Wetar dengan sigap mengambil langkah-langkah sesuai Standar Operasi untuk menghindari adanya tindakan susulan yang tidak diinginkan.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan / pengeroyokkan yang dilakukan oleh terduga pelaku Simon Maitimu terhadap korban Jeremias Abel telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Wetar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Ilwaki untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pidana tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Simon Maitimu Dkk akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Wetar telah turun ke TKP dan telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti atas peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga di dermaga agar kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” tutup Kasi Humas.*** CNI-09.

Exit mobile version