Tiakur, CakraNEWS.ID–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), Bambang Rudi Hartoko, meluncurkan Rumah Restorative Justice.
Peluncuran itu digelar secara hybirid oleh Kejari Maluku diikuti oleh oleh semua satuan kerja di wilayah Maluku, Senin kemarin.
Bambang Rudi Hartoko, mengatakan Keadilan Restorative merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dikatakan hadirnya Rumah Restorative Justice untuk tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah/perkara pidana yg terjadi dimasyarakat.
“Bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku / keluarga pelaku, korban/keluarga korban tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif, sehingga hubungan dalam bermasyarakat/kekeluargaan harmonis kembali dan tidak adanya saling dendam di kemudian hari,” paparnya.
Dijelaskan, Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Dia mengakui, pemerintah Daerah Kabupaten MBD mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada kantor Kejari dengan dibentuknya rumah restorative justice tersebu. Sehingga permasalahan / perkara pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan.
Sebagaimana laporan lapangan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri MBD dihadiri oleh Wakil Bupati MBD
,Drs Agustinus L Kilikily. Ketua DPRD A Tunay, Dadim 1511 Pulau Moa Letkol Inf Wira Moharromah , perwakilan Kapores, Kepala Desa dan selurah jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.***Janes