Kepri,CakraNEWS.ID- Satgas Patroli Laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus BC 20006 dan Satgas Patroli Laut KPU BC Tipe B Batam BC 7005 melakukan penindakan atas kapal KM Mutiara Indah III GT 34,diperairan Pulau Buaya, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam rilisnya kepada Wartawan Kamis (20/12/2018) mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri BC 20006 dan Satgas Patroli Laut KPU BC Tipe B Batam BC 7005, melakukan penindakan atas kapal KM Mutiara Indah III GT 34, lantaran diketahui memuat sejumlah barang-barang bekas berupa sepatu dan tas yang dikemas di dalam karung (Ballpress) tanpa ada dokumen yang sah.
“Dari hasil penggeledahan terhadap KM Mutiara Indah III GT 34, Nahkoda dan 8 anak buah berhasil di amankan beserta barang bukti bawaan berupa sepatu dan baju bekas dalam bentuk karung yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap oleh KM Mutiara Indah III GT 34, Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 20006 dan Satgas Patroli Laut KPU BC Tipe B Batam BC 7005,” ungkap Agus Yulianto. (CNI-01)