Kepri,CakraNEWS- Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang di Ketuai oleh TB Soenmandjaja bersama Darizal Basir dan Guntur Sasono, melakukan kunjungan kerja, ke kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2019).
Dalam kunker tersebut, MKD DPR RI, disambut langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Berton SH,MH,dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri
Kapolda Kepri, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan MKD DPR RI di Polda Kepri.
“Selaku Kapolda Kepri, saya berterima kasih atas kehadirian tim MKD DPR RI, dalam kunjungan kerja ke Mapolda Kepri. Sebagai informasi kepada Tim MKD DPR RI, keberadaan Polda Kepri sudah 14 tahun, dari dikeluarkannya UU nomor 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau. 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri,”ungkap Kapolda Kepri.
Jenderal bintang dua mengatakan, untuk informasi pengamanan pelaksanaan Pemilu di Kepri pada bulan April kemarin, di indikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi. Namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/ Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif. Dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Edy Birton, menyampaikan rata-rata penanganan perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba. Yang mana dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.
Selaku Ketua TIM MKD DPR RI, TB Soenmandjaja, dalam pemamparan mengatakan, selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.
“Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 17/2014, tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan. Berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,” tutur Soenmandjaja. (CNI-01)