Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Perhatian tersebut, dilakukan Kapolda Kepri, Irjen Pol, Aris Budiman, dengan memimpin langsung pemadaman api dilokasi kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada Selasa (23/2/2021), sekitar pujul 16.00 WIB.
Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.
“Saat berada dilokasi bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau. Karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah, namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri,” tutur Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021)
Harry mengatakan, dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman. Dan dari hasil pengamatan sekitar ± 10 hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari.
“Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan. Karena dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,”. himbau Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 tentang pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. (CNI-01)