Kepri,CakraNEWS.ID- Perluas hubungan kerja sama Polri, di bidang pengamanan,informasi maupun rekruitmen anggota Polri, dilakukan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepuluan Riau, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK dengan menandatangani Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), bersama 38 Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Instansi terkait di Provinsi Kepri, bertempat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (11/2/2020).
Penandatngan MoU tersebut, turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Kepri, para pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, para pimpinan Instansi terkait serta Personil Polda Kepri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali dalam sambutannya mengatakan, terdapat 3 perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan Polda Kepri, diantaranya berkaitan dengan penyelenggaraan Ujian Nasional T.A 2020, yang sekarang menjadi Asesmen Kompetensi, Perekrutan Anggota Kepolisian (Biro SDM) dan perjanjian kerja dalam hubungan kemasyarakatan.
“Semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama dapat meningkatkan Sinergitas antara kedua pihak,” tutur Kadis Pendidikan Kepri
Disisi lain, Kapolda Kepri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh para pimpinan pemerintahan, non pemerintah an maupun instansi terkait atas terselenggaranya penandatanganan MoU bersama Polda Kepri.
“Selaku Kapolda Kepri, saya berharap kedepan dapat selalu bersinergi, perlu diketahui juga bahwa terdapat 38 nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan di tandatangani pada hari ini, tentunya ini merupakan hal yang baik bagi semuanya,” tutur Kapolda Kepri.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, Polda Kepri menjadi Partnership yang mampu menyelesaikan masalah secara proaktif dan mengacu dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerjasama Kepolisian Republik Indonesia, dengan kesepakatan harus saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya.
“Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama tahun 2020 dilaksanakan jangan hanya di atas kertas tetapi harus sesuai dengan kesepakatan, jadi bukan hanya sekedar formalitas tapi dalam pelaksanaan harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar Perjanjian Kerja Sama Ini bermanfaat bagi kita semua,” ungkap mantan Kapolda Maluku itu.
Ditemui wartawan usai penandatangan MoU, Kapolda Kepri menambahkan, penandatangan MoU yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan 38 instansi pemerinta,non pemerintah dan instansi terkait di Kepri, mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2020,pasal 2 dan Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 26 tahun 2010, tentang organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda).
“Dari 38 intasi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang diundang, hanya 35 instansi yang melakukan penandatangan MoU dengan Polda Kepri. Penandatangan MoU tersebut berkaitan dengan pengaman, pendidikan maupun perekrutan Calon Anggota Polri,”Pungkasnya. (CNI-01)