Kepri,CakraNEWS.ID- Untuk menjaga situasi Kamtibmas pada pasca pencoblosan suara di TPS dan perhitungan suara yang ada di tingkat Kecamatan, Polda Kepri bersama jajaran TNI tidak segan-segan untuk menidak tegas para pelaku yang ingin meresahkan dan menggangu situasi Kamtibmas di Provinsi Kepulaun Riau.
“Tempulah cara-cara dengan mekanisme yang baik dan benar. TNI-Polri menjamin dan menindak tegas apabila ada upaya-upaya inkonsitusional. Sekali lagi selaku Kapolda Kepri, Saya tegaskan TNI-Polri menjamin keamanan dan apabila ada upaya-upaya inkonstitusional akan ditindak secara tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku,”tegas Kapolda Kepulauan Riau,Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK, yang ditemui Wartawan usai menjalankan sholat Jum’at di Masjid Agung, Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (19/4/2019).
Jenderal Polri berpangkat dua bintang emas itu menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran TNI-Polri, masyarakat dan Stakeholder di Kepri, yang telah berhasil menyukseskan jalannya proses pencoblosan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (17/4/2019) dengan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Baca Juga: Kapolda Kepri Ucapkan Terima Kasih, Kepada TNI dan Masyarakat Sukseskan Pemilu Damai
“Sejauh ini kondisi Kamtibmas di Kepri,aman dan kondusif. Untuk proses Pemilu yang telah berlangsung pada Rabu (17/4/2019) dilaksanaka pada 5.477 TPS dengan data Pemilih sebanyak 1.229.424 dengan tingkat kehdairan 80% hadir di TPS untuk melakukan pencoblosan suara. Dengan ketersediaan kota suara sebanyak 27.364 sudah bergeser dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tingkat Kelurahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan jumlah PPK sebanyak 70 yang tersebar diwilayah Kepri sebanyak,”ungkap Revianto.
Ia mengatakan,bila ada permasalah yang terjadi saat proses perhitungan suara di tingkat PPK, ada mekanisme yang telah diatur dengan menyapaikan langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) yang diwakili oleh Bawaslu Kepri sebagai tim pemeriksa daerah maupun sampai ke Mahkama Konstitusi (MK). (CNI-01)