Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus pemblokiran jalan di wilayah di Rempang Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya di selesaikan secara Restorative Justice, oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Penyelesain masalah Rempang secara restorative justice, tersebut di hadiri secara langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol,Yan Fitri Halimansyah.
Serta di damping, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, bersama Pejabat Utama Polda Kepri dan Kasatreskrim Polresta Barelang yang bertempat di Lobby Utama Polresta Barelang, Selasa (9/4/2024).
Dalam penyampaiannya Kapolda Kepri Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan terkait penyelesaian kasus pemblokiran jalan di Rempang, diputuskan untuk menerapkan restorative justice sebagai langkah solutif.
Delapan tersangka yang sebelumnya ditahan kemudian ditangguhkan penahanannya dan hari ini diberikan restorative justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya.
Harapannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan.
“Pemberian restorative justice pada hari ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan. Dalam suasana menjelang perayaan Idul Fitri, pentingnya kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang,”ucap Kapolda Kepri.
Irjen Pol Yan Fitri, juga menyampaikan rasa bangganya atas kebesaran hati semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik, merujuk pada kontribusi positif untuk daerah Kepulauan Riau dan khususnya Batam dalam konteks investasi ke depannya.
“Dengan demikian, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat,”ujar Irjen Pol Yan Fitri.
Di kesempatan yang sama perwakilan salah satu tersangka, menyampaikan ucapan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, sambil juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan Restorative Justice.
Mereka mengungkapkan rasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kepastian hukum telah diberikan melalui penerapan Restorative Justice di luar proses pengadilan, dengan fokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang mencakup kejelasan proses Restorative Justice, pemenuhan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.
“Meskipun insiden terjadi pada tanggal 7 September 2023, dengan hari ini telah 7 bulan berlalu, diharapkan proses penyelesaian ini memberikan manfaat dan pengalaman yang berharga bagi seluruh pihak terlibat,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri, menegaskan peran Polri tidak hanya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, namun juga menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kepulauan Riau.
“Dengan demikian, penerapan Restorative Justice juga menjadi cerminan dari upaya Polri dalam memastikan keharmonisan dan stabilitas sosial di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”ucapnya.*CNI-01