Maluku,CakraNEWS.ID- Tudingan yang dilontarkan oleh, Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar Maluku di Jakarta, Djamaludin Koedoeboen melalui sejumlah media online di Ambon, terkait kinerja Kapolda Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif yang dinilai tidak terbuka dengan public, mendapat protes keras dari Kapolda Maluku.
Kapolda Maluku,melalui Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol. Mohamad Roem Ohirat,dalam keterangan kepada wartawam, Rabu (10/5/2023) menegaskan, tudingan yang disampaikan oleh Terkait dengan tudingan yang disampaikan Djamaludin Koedoeboen,diduga kibat kekecewaan, setelah tidak dapat menemui Kapolda.
Ia kemudian mengklaim kalau Kapolda tidak baik dalam membangun komunikasi. Padahal, faktanya, selama ini Kapolda selalu intens membangun komunikasi dengan berbagai pihak.
“Selama ini kan siapa saja yang datang dengan agenda yang jelas pasti bapak Kapolda terima, seperti LSM, Ormas, OKP dan lain sebagainya. Selama ini Kapolda selalu membuka pintu diskusi, dialog dan komunikasi yang baik dengan siapa saja yang memang sudah dijadwalkan,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.
Sejak bertugas di Maluku, Roem mengatakan, Kapolda Maluku selalu membuka komunikasi dengan siapapun tanpa melihat siapa orang yang ditemui.
“Rakyat jelata saja bapak Kapolda datangi dan layani,”ucapnya.
Selain mempermasalahkan terkait komunikasi Kapolda, Ohoirat mengaku Djamaludin Koedoeboen juga mempersoalkan mengenai sistem rekrutmen Taruna AKPOL 2023. Ia menekankan, Polri saat ini selalu terbuka dalam setiap penerimaan Taruna AKPOL. Kualitas Sumberdaya manusia yang unggul kini lebih diutamakan.
“Tahun 2022 kemarin itu ada Taruna AKPOL yang orang tuanya seorang nelayan juga bisa lulus. Namanya adalah Villareal D. Izecson. Ada yang orang tuanya bekerja sebagai PNS juga lulus yaitu Ezekiel Abner Maelissa, dan anak seorang kapolsek juga lulus yakni Rangga Amard Hutahean. Bahkan tahun 2021 juga ada anak PNS pada Denzipur 9 juga lolos yaitu Muhammad Risal Taufik Darwis. Jadi kalau ada yang bilang kita pilih-pilih itu tidak benar,” tegasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menduga permasalahan yang diangkat Djamaludin tersebut karena anaknya Adirangga Matahari Koedoeboen, dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I seleksi penerimaan AKPOL.
“Untuk proses seleksi jelas sudah diatur protapnya, kalau ada keberatan ada panitianya, ada ombudsman yang awasi.
Justru bapak Kapolda akan salah dan melanggar ketentuan kalau menerima yang bersangkutan hanya karena anaknya tidak lulus, karena kita sudah diikat dalam pakta integritas tentang seleksi tersebut,” katanya.
“Jadi pada Rikkes itu anaknya tidak lulus, dan kami sudah lakukan secara profesional. Anaknya juga sudah disampaikan kalau dia tidak lulus karena memiliki kekurangan diantaranya di kaki, gigi, postur dan beberapa item lainnya,” ungkap Ohoirat.
Pada Rikkes tahap I, dari 85 peserta tercatat sebanyak 48 orang (pria 45/wanita 3) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk melangkah pada tahapan seleksi selanjutnya. Sementara yang TMS sebanyak 37 peserta, salah satu diantarannya anak Jamaludin Koedoeboen
“Ada beberapa pejabat Polda yang anaknya juga dinyatakan tidak lulus dalam tahapan Rikkes ini. Jadi tidak benar kalau kita milih-milih karena buktinya beberapa anak pejabat Polda juga tidak lulus,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan seleksi penerimaan, Polda Maluku telah menggelar penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi penerimaan Taruna/I AKPOL, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2023. Penandatanganan pakta integritas digelar pada Selasa (18/4/2023).
“Jadi kalau ada keberatan dari orang tua atau peserta sudah ditunjuk panitia yang didalamnya terdapat pengawas baik internal maupun eksternal. Sehingga tidak ada kaitan dengan Kapolda, bahkan Pak Kapolda sudah berulang kali sampaikan bahwa dirinya pun tidak bisa mengintervensi dan meluluskan seseorang bila tidak penuhi syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, Ohoirat juga menanggapi pernyataan Djamaludin yang mempermasalahkan terkait keikutsertaan anak daerah dalam seleksi AKPOL di Polda Maluku. Polri, tambah Ohoirat, tidak pernah membatasi anak daerah lain untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri di Polda Maluku. Asalkan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat kependudukan antara lain sudah berdomisili di Maluku minimal 2 tahun. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Terpisah, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat menyayangkan terkait berbagai tudingan yang dilontarkan Djamaludin Koedoeboen pada sejumlah media di Ambon.
“Terkait dengan statemen yang bersangkutan ingin ketemu untuk bahas soal keamanan dan Pilpres 2024, saya menyampaikan terima kasih. Namun beberapa kali konflik sosial di Maluku termasuk di Tual dan Malra, orang ini tidak pernah muncul atau menghubungi saya. Tidak ada peran apapun yang dilakukan. Dan sekarang tiba-tiba mau menghadap saya bicara soal keamanan dan Pilpres 2024, terus selama ini kemana aja,” pungkas Kapolda. *CNI-01