Maluku,CakraNEWS.ID- Isu miring yang berkembang di masyarakat mengenai Institusi Kepolisian Daerah Maluku yang mengharapkan imbalan uang dalam setiap moment perekrutan dan penerimaan calon anggota Polri TA 2020-2021, dibantah oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar, M.Si.
Selaku Kapolda Maluku, dirinya justru mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan setiap oknum yang kedapatan meminta imbalan berupa uang atau apapun untuk meloloskan seseorang yang mendaftar atau dalam setiap proses berlangsungnya seleksi penerima anggota Polri
“Apabila masyarakat mendengar ada oknum, atau bahkan masyarakat sendiri yang mengatakan boleh menggunakan uang, mohon dicatat namanya dan serahkan kepada kami melalui Bidang Humas Polda Maluku, maka kami akan memprosesnya,” ungkap Jenderal bintang dua itu dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (11/03/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, berkaitan dengan dibukanya penerimaan calon anggota Polri yang terbuka bagi masyarakat umum pada 2020, tidak ada kata-kata “boleh menggunakan uang” didalam proses rekrutmen ini.
“Mudah-mudahan sumber-sumber petugas polisi yang baik datangnya dari masyarakat tidak ada kolusi, nepotisme, atau pun korupsi didalamnya dan menjadikan polisi yang profesional. Sehingga sistem rekrutmen anggota Polri benar-benar berjalan baik tanpa ada unsur KKN dan silahkan melaporkan bila ditemukan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja meminta atau memberikan sesuatu untuk meloloskan para pelamar,”Pintanya.
Ia mengatakan, perekrutan anggota polri sekarang lebih mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis “BETAH”, sehingga Polda Maluku berkomitmen untuk tidak melanggar ketentuan yang diinstruksikan Kapolri. (CNI-01)