Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus tindak kekerasan kepada perempuan yang dilakukan oleh Briptu La Argam,oknum anggota Polda Maluku kepada korban DO, yang terjadi di Waiheru, Kecamatan Baguala, Ambon pada 20 Januari 2019 lalu menjadi sorotan oleh Kapolda Maluku,Irjen Pol Royke Lumowa. Hal tersebut diungkapkan Kapolda saat ditemuai Waratwan dikediamannya pada di kediamannya, pada acara buka puasa bersama, Senin (13/5/2019).
“Saya monitor itu. Nanti disampaikan ke saya,”ujar Kapolda.
Wartawan juga menyampaikan, bahwa pasca kasus tersebut, oknum polisi tersebut secara diam-diam dimutasikan ke Polres Buru. Sementara kasusnya telah dilaporkan ke Polda Maluku, dan hingga kini belum ditindak lanjuti. Baik untuk pidana maupun di Propam.
Namun ada yang janggal saat proses pelaporan awal oleh koraban DO. Korban yang mengaku diantar oleh dua orang anggota Provost Polda Maluku ke RS Bhayangkara, Tantui Ambon untuk divisum dan menjalani perawatan akibat mengalami memar pasca dianiaya, justru tidak diperlihatkan hasil visumnya. Bahkan dokter pada RS Bhayangkara yang dikembalikan ditemui korban beberapa waktu lalu mengaku, ada perbedaan keterangan.
“Satu kali dokter bilang hasil visum sudah dikasih ke penyidik Polda Maluku, satu kali lagi bilang bahwa beta tidak di visum, jadi dong hanya kasih beta resume pemeriksaan. Sementara Provos yang bawa beta itu bilang, bahwa saat itu beta di visum, ini ada apa,”tutur korban DO.
Untuk diketahui, korban dianiaya di rumah pelaku (oknum polisi) saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 20.00 Wit. Tujuan kedatangan korban untuk meminta hutang karena pelaku diketahui mengambil sejumlah barang dagangan korban, sehingga total hutang mencapai Rp. 7 juta.
Baca Juga: Wanita Single Parent Di Kota Ambon, Babak Belur Dianiaya Oknum Anggota Polda Maluku
Tidak ada kesepakatan dalam bentuk surat dalam proses pengambilan barang itu. Tetapi pelaku berjanji saat pencairan Remon nanti, pelaku akan membayar hutangnya itu. Namun juga tidak dilakukan sampai pelaku harus mendatangi rumah pelaku di Waiheru yang akhirnya terjadi penganiayaan tersebut. (CNI-01)