Maluku,CakraNEWS.ID- Pencemaran lingkungan dilokasi tambangan emas Gunung Botak Kabupaten Pulau Buru, mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol, Lotharia Latif.
Dalam penanganan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya jenis sianida dan mercury, Kapolda Maluku secara tegas memerintahkan jajaran Kapolisian Resor Buru, untuk terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Selain perintah penertiban di kawasan Gunung Botak, Kapolda Maluku juga menegaskan kepada Polres Buru untuk tidak segan-segan memberikan sanksi pidana kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih saja kedapatan melakukan aktivitas terlarang tersebut.
“Saya minta untuk terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas gunung botak, tindak tegas para pelaku, penambang ilegal. Hukum seberat-beratnya,” pinta Kapolda Maluku, dalam keterangan kepada wartawan, di Ambon, Rabu (10/8/2022).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polda Maluku akan terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk membackup Polres Pulau Buru.
“Semua ini kami lakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan, yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang,” ujarnya.
Kapolda juga meminta Pemerintah Daerah agar dapat melakukan operasi Yustisi. Sebab, dari data yang ada, tercatat banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sana.
“Pemda sebaiknya gelar ops Yustisi karena banyak pelaku-pelaku PETI, orang yang datang dari luar Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan,” harapnya.
Kapolda menegaskan kepada jajarannya agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para PETI, termasuk penyokong dana.
“Sudah waktunya untuk tidak lagi berikan hukuman yang ringan terhadap pelaku PETI, baik penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena sudah merusak lingkungan dan kesehatan,” pintanya.
Tak hanya itu, Kapolda juga meminta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Sebab, bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.
“Kita juga intensifkan pencegahan masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kita terapkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait,” ungkapnya. *CNI-01