Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri yang ketahuan membeking aktifitas penambangan pasir batu cinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Ketegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, yang ditemui Wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (10/1/2020)
“ Selaku Kapolda Maluku saya sangat gerah dengan keberadaan tambang cinabar yang ada di Kabupaten SBB. Informasi yang saya dapat belakangan ini, aktifitas penambangan Cinabar di Kabupaten SBB sering dibacking sejumlah anggota kepolisian. Saya tegaskan, anggota yang terlibat jangan kasih ampun. Kemarin-kemarin kan kita tangkap ada anggota terlibat. Kita harus tegakan hukum yang dimulai dari anggota dulu,” tegas Jenderal bintang dua emas itu.
Baca Juga: Tindak Pidana Melawan Hukum, 20 Anggota Polda Maluku Di PTDH Dari Institusi Polri
Mantan Kakorlantas Polri itu mengatakan, untuk memutuskan peredaran cinabar atau bahan baku zat berbahaya merkuri itu, Polda Maluku membentuk tim gabungan dan sekarang berada di lokasi tambang cinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pembentukan tim gabungan dikarenakan SBB merupakan daerah produksi cinabar terbesar saat ini di Indonesia. Penempatan tim gabungan Polda Maluku dan Polres SBB adalah untuk menyisir lokasi tambang dan akan ditutup sama seperti tambang emas Gunung Botak.
“Ini cinabar sangat berbahaya. Tahu sendiri ini kan bahan baku zat kimia berbahaya ini untuk apa. Kita harus tutup tambang ini. Sekarang tim sementara ke sana sudah dua hari sejak kemarin, Kamis 9 Januari 2020. Tim yang ditempatkan di lokasi tambang cinabar akan bekerja terus dan menggali informasi dari masyarakat di mana saja tempat atau lokasi tambang sinabar,” tutur Lumowa. (CNI-01)