Piru, CakraNEWS.ID– KAPOLDA Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri M.Si didampingi Kapolres Seram Bagian Barat AKBP, Bayu Tarida Butar Butar S I K dan Kapolsek Piru Iptu. Idris Mukadar meninjau lahan Polda Maluku di desa Kawa kecamatan Seram Barat.
Lahan seluas 350 hektar itu kata Kapolda sudah sejak tahun 1982 dan telah dikantongi sertifikat tanahnya.
Awalnya lahan tersebut diperuntukan oleh sejumlah purnawirawan Polri pada tahu 1982 yang di namakan Trasnpol Desa Kawa Kecamatan Seram Barat.
“Direncanakan membanggun namun perlu saran masukan seperti apa dari Kepala Biro Perencanaan dan Kepala sufervisi Negara. Nantinya dilihat seperti apa yang mau di banggun. Lokasi manapun, kita perlu mempelajari Struktur tanahnya potensi atau tidak dan hal-hal yang positip lainnya. Kemudian bagaimana kebersihan airnya, ” papar Kapolda, Selasa (12/01) di Piru.
Kedatangan rombongan meninjau tanah itu untuk mengecek kembali lahan tanah yang diberikan Desa Kawa Kepada Purnawirawan Polri yang dikoordinir oleh Polda Maluku.
“Karena tanah tersebut sudah ada sertifikat itulah yang menjadi Legitimasi dan legilitasnya polda Maluku. Kalu melihat secara kasat mata lahan ini bisa di banggun tempat pendidikan polri . namun Kita kaji lagi karena ada bagian perencanaan, ada bagian Logistik, Kepala SPN , dan juga minta masukan dari Masyarakat atau Purnawirawan yang selama ini berdiam di atas tanah tersebut. Seperti apa dari tokoh-tokoh masyarakat. Semakin banyak masukan itu semakin baik,” bebernya.
Dilanjutkan, alangkah sayangnya kalau lahan yang seluas kurang lebih 350 hektar tidak diperdayakan.
Letak geografis tanah di wilayah desa Kawa kata Kapolda, potensial tanahnya. Rentang kendali dari Kota Piru tidak bermasalah. Ditamba suda ada bangunan Kantor DPRD. Ada lagi tempat Wisata Pulau Osi dan Air Putri.
“Ini baik dan kedepan akan dipergunakan. Baik bangunan, lahan pertaniaan atau apa saja tergantung hasil kajian di internal,” paparnya.
Perihal itu, Kapolda perintahkan Kapolsek Piru, Iptu Idris Mukadar untuk segera mendata purnawirawan atau Masyarakat yang selama ini tinggal di atas tanah tersebut untuk dapat berkoordinasi kembali.*** CNI-03