CakraNEWS.ID- Kasus penambangan emas illegal di Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara yang di kelola oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL), mendapat atensi keras dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, maupun Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pasalnya, selain proses penabangan yang diduga illegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),PT BDL juga mendatangankan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina tanpa identitas yang jelas.
“Selaku Kapolda Sulut, saya akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI), terpetik kabar dari Jakarta bahwa kasus illegal mining di Sulawesi Utara,yang dilakukan oleh PT BD,”ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, kepada Wartawan, Selasa (2/6/2020).
Disi lain, terkuaknya keberadaan tenaga kerja asing asal (TKA) China di pertambangan emas Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, mendapatkan berbagai kecaman dan protes keras dari berbagai kalangan, mulai tokoh Kawanua sampai Direktur PT Bulawan Daya Lestari (BDL) hingga penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri di Jakarta.
“Kekayaan alam yang harusnya menjadi ladang tempat bekerja warga lokal Sulut, tidak seharusnya dikeruk secara illegal, apalagi melibatkan tenaga kerja asing, seperti yang diduga dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang,” kata Jodi Cross Ante, Ketua Manguni 86 di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dikatakan Jodi, dia memiliki bukti valid berupa video dan foto sebagai bukti keberadaan TKA China tersebut. Jodi sebagai putra Kawanua prihatin karena dugaan para TKA tersebut bisa bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan.
Sementara itu, terkait keberadaan tenaga kerja asing asal China yang berkeliaran di tambang emas illegal PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Direktur PT BDL, Mody Donny Sumolang juga angkat bicara. Dapat dipastikan bahwa keberadaan TKA China tambang emas di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow tersebut tidak memiliki izin ketenagakerjaan.
“Keberadaan tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin,” jelas Donny di Kotamobagu, Sulut, Selasa (2/6/2020).
Yance Tanesia, bersama tim pengacaranya, mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Manado Jumat (29/5/2019). Kedatangan Yance di kantor tersebut adalah untuk meminta surat keterangan pengurusan izin operasi pertambangan PT BDL yang IUP OP-nya telah habis pada 9 Maret 2019.
“Yance Tanesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Tentu Yance Tanesia sebagai pelaku illegal mining di Sulut berupaya menutupi tindakannya bersama Jimmy Inkiriwang untuk menghindari masalah hukum,” kata Donny.
Perlu diketahui bahwa untuk keperluan semua pengurusan izin harus melalui Dirut PT BDL dalam hal ini Hadi Pandunata. Senada dengan hal itu, terkait dengan hal perizinan itu Yance Tanesia tidak memiliki dasar legalitas apapun terkait dengan PT BDL.
“Pengajuan izin yang ditandatangani oleh Edwin Tanesia tidak sah karena Edwin Tanesia tidak memiliki legitimasi sebagai Direktur Utama,” kata Direktur PT BDL Donny Sumolang. (CNI-01)