SAUMLAKI, CakraNEWS. ID– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 6 pelaku warga Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Ia mengatakan aksi pencurian itu adalah peralatan berupa 74 lembar solar cell dan 150 buah aki kering milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang mencapai Rp408.497.200.
“Ada 6 pelaku yang diamankan, inisial LL, FT, YT, AL, PB dan AS, tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah. Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 17 orang. Dari keterangan saksi yang baru kita amankan adalah 8 lembar solar cell dan 2 buah aki,” ungkap Romi kepada awak media.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terutama terkait dengan barang curian lain yang sudah berpindah tangan ke pemilik kapal pencari ikan terhitung secara bertahap sejak bulan Januari hingga Oktober 2020 ini.
Romi menambahkan para pelaku tersebut akan dijerat dalam pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.
“Kami berharap bisa mengumpulkan semua barang bukti total 74 lembar solar cell dan 150 buah aki kering. Kemudian kami pasti akan proses semua, baik pelaku utama maupun jika ada para penampung hasil pencurian. Ini masih dalam proses pengembangan,” tambahnya.*** Luaran/Cni.id