Ambon,CakraNEWS.ID- Koorps raport kenaikan pangkat Bintara Polri dan Pegawai Negeri dilingkup kerja Kepolisian Resor P.Ambon dan Pp.Lease, dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK, bertempat dilapangan aple, Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Perigi Lima,Kelurahan Waihaong,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (1/7/2019).
Sebanyak 60 Bintara Polri dan 4 PNS mendapat kenaikan pangkat satu tingkat dalam Korps Rapor diantaranya, kenaikan pangkat Bripka ke AIPDA sebanyak 12 orang, pangkat Brigpol ke Bripka sebanyak 41 orang, Briptu ke Brigpol sebanyak 7 orang.
Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam sambutanya mengatakan,koorps kenaikan pangkat kepada anggota Polri maupun PNS atas dasar pengabdian dan loyalitas kepada bangsa dan Negara serta Polri, dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan tidak tercela atau cacat dalam tugas.
Kenaikan pangkat bukan merupakan hak setiap anggota,tetapi merupakan wujud penghargaan dari pimpinan kepada setiap anggota atas pengabdian dan dedikasi serta loyalitas kepada Institusi Polri. Kenaikan pangkat juga dibarengi dengan tanggung jawab serta perubahan, baik pola piker dan cara bertindak bagi anggota serta lebih dewasa dan mampu mengendalikan diri dalam menghadapi tugas kedepan.
“Kepada para Bintara dan PNS Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang pangkatnya telah dinaikan setingkat lebih tinggi sabnyak 61 personil Bintara dan 4 PNS, Saya selaku pimpinan mengharapkan saudara-saudara mampu meningkatkan dedikasi dan loyalitas terhadap kesatuan ini. Serta mempunyi mentalitas yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri,”tegas Kapolres.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, dalam menjalankan tugas Polri sebagai pelindung, pelayanan dan pengayom masyarakat, tugas Polri sangat berpotensi terhadap adanya pelanggaran hak azasi manusia,karena berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Tingkatkan kualitas pelayanan sebagai anggota Polri yang terikat oleh seperangkat aturan,sudah tentu menuntut kita untuk benar-benar memahami tugas dan kewenangan kita selaku anggota Polri.
“Kita adalah undang-undang,dan dengan undang-undang itulah kita memiliki kewenangan. Tetapi harus diingat bahwa kewenangan kita jangan sampai membuat kita bertindak sewenang-wenang. Hilangkan pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, pahami peraturan disiplin selaku anggota Polri. Karena dengan memahami peraturan sebagai anggota Polri dapat bekerja dengan lebih baik, sehingga masyarakat benar-benar bisa merasa terlindungi, terayomi dan terlayani dengan baik,” tutur Sutrisno Hadi Santoso
Ia mengatakan, sebagai anggota Polri harus terus menerus hadir,hidup dan merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat. Karena dengan adanya interaksi yang terus menerus, anggota Polri dapat mengatasi dan mencegah tingkat kriminalitas dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di masyarakat.
“Sebagai pimpinan di Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Saya juga menghimbau kepada seluruh personil Polres P.Ambon dan Pp.Lease, tanpa terkecuali harus senantiasi meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi perkembangan situasi dan kondisi khususnya diwilayah hukum Polres P.Ambon dan Pp. Lease. Pasang mata dan telinga terhadap situasi disekitar lingkungan tempat tinggal saudara, jangan bersikap apatis,masa bodoh dan hanya mementingkan diri sendiri,” Pintanya. (CNI-01)