Piru, CakraNEWS.ID– Klakson berfungsi untuk memberi peringatan suara antar sesama pengguna jalan. Namun tak bisa sembarangan alias seenaknya, membunyikan klakson. Ada etikanya, tidak asal pencet dan berbunyi panjang. Terlebih di lintasan yang dekat dengan tempat ibdah.
Perihal tersebut, Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP, Bayu Tarida Butar-Butar menyerahkan tanda larangan menyembunyikan klakson untuk pengurus Masjid Nurul Falah Desa Waimital, Rabu (09/08). Penyerahan tanda larangan itu digelar di pelataran Masjid Nurul Falah.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Lantas SBB, Kadishub SBB, Kapolsek Kairatu, Pejabat Desa Waimital dan Babinsa Waimital.
Penyerahan rambu lalulintas itu diterima langsung pengurus masjid. Nantinya pengurus masjid menempatkan tanda larangan itu sesuai dengan yang diinginkan.
Kapolres SBB AKBP, Bayu Tarida Butara Butar mengakui, tanda larangan klakson itu hasil dari rembuk “Duduk Bacarita Kamtibmas,” beberapa waktu lalu. Tepatnya tanggal 5 September 2020.
“Inin sebagai langka Prefentif agar setiap kendaraan yang melintas saat ibadah tidak mengeraskan bunyi-bunyian terutama klakson,” ungkapnya.
Kapolres berjanji akan melakukan penindakan bila ditemukan kendaraan yang mengeluarkan bunyi-bunyian yang keras dan mengganggu giat Sholat maupun ibadah di gereja.*** CNI-03