Jabar,CakraNEWS.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap lima orang menjadi tersangka kasus sabu-sabu seberat satu ton lebih di wilayah Pangandaran. Warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ikut jadi tersangka.
Adapun inisial tersangka, yakni SA, HM, HH, AH dan WNA Afghanistan inisial MB. Oleh karena itu, Sigit meminta pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.
“Tersangka telah diamankan kurang lebih lima orang dimana, SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu dan juga menggunakan sabu, kemudian HH dan AH bertugas untuk mendistribusikan sabu dan MB warga negara asing dari Afganistan,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).
“Saya minta untuk betul-betul diberantas dari hulu sampai dengan hilir,” sambungnya.
Untuk saat ini lima tersangka masih dalam proses melengkapi berkas-berkas. Sehingga, 66 barang bukti dapat di tindak lanjuti.
“Ada barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton. Saat ini untuk berkas-berkas sedang dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan untuk segera dikirim begitu berkas sudah lengkap. Kemudian kita bisa melakukan langkah-langkah lanjut terkait dengan barang bukti yang ada,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, kepada rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus ini maka pecat dan dipidanakan. Menurutnya, Ia tidak menginginkan ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Saya peringatkan kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini,” tegasnya.
Narkoba mengancam masa depan generasi muda. Dengan ini, Sigit menyatakan berkomitmen memberikan penghargaan terhadap anggota yang memiliki prestasi dalam mengungkap peredaran narkoba.
“Saya juga akan komit memberikan reward, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba,” katanya.
Sebagai informasi, tersangka kini ditahan di Polda Jabar dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.*CNI-01