CakraNEWS.ID- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, menjamin tidak ada blokade jalan yang menghambat pendistri busian bahan pokok kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum polda jajaran, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perintah ini disampaikan melalui surat telegram Kapolri nomor dengan nomor ST/1148/lV/OPS.2./2020, tanggal 9 April 2020, yang ditandatangani langsung oleh Kapolri di Jakarta pada Kamis (9/4/2020).
Dalam surat itu, Kapolri memerintahkan jajaran polda menjamin tidak ada blokade jalan yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok.
“Menjamin tidak blokade/pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Menjamin dan menjaga serta melakukan pengawasan secara langsung oleh Sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya,” tegas Kapolri dalam surat telegramnya
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini selengkapnya isi perintah Kapolri Jenderal Idham Azis kepada kapolda di seluruh Indonesia.
- Menjamin tidak ada blokade/pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.
- Menjamin dan menjaga serta melakukan pengawalan secara langsung oleh sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum.
- Melaksanakan secara tegas dalam menerapkan kebijakan jaga jarak (physical distancing) dan dalam pelaksanaannya agar menghindari tindakan kontra produktif seperti arogansi,mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lain sebagainya. (CNI-01)