Jakarta,CakraNEWS.ID- Selaku pimpinan tertingi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), Jenderal Polisi Idam Asiz, mengeluarkan larang bagi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan akfifitas mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Larangan mudik dari Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor: TR/1083/KEP/2020 tanggal 3 April 2020
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan pers kepada Wartawan, Jumat (3/4/2020) menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Suarat Telegram, unttuk melarang seluruh personelnya dan PNS Polri agar tidak pulang kampung karena khawatir dengan penyebaran virus Corona (atau Covid-19) yang begitu masif. Hal tersebut sebagai yang dilakukan oleh Pemerintah RI yang tengah melakukan penanganan terkait pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia.
“TR ini adalah ketentuan bagi seluruh anggota Polri maupun PNS Polri agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, sebagai langkah Polri dalam mengatasi penularan virus Covid-19, Kapolri juga meminta seluruh personel dan PNS Polri agasr melakukan Physical Distancing atau jaga jarak ketika berkomunikasi baik dengan sesama anggota maupun masyarakat.
Hal tersebut dipandang perlu untuk menghindari penyebaran virus corona atau covid-19.
“TR itu juga memuat agar seluruh anggota dan PNS Polri menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu,” pungkas Argo. (CNI-01)