Jakarta,CakraNEWS.ID- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengemukakan saat ini Satgas TPPO Polri terus bergerak melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Polri juga telah membawa isu kejahatan ini dalam forum internasional SOMTC yang diselenggarakan beberapa waktu lalu,” kata Kapolri dalam akun instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, Jumat (23/6/2023).
Kapolri berharap dengan kerjasama lintas negara yang baik, dapat mengoptimalkan upaya pencegahan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kapolri menyatakan pihaknya berkomitmen akan terus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama yang rentan menjadi korban.
“Mari bersama kita cegah dan lawan TPPO,” imbuh Kapolri.
Ratusan Tersangka Berhasil Dibekuk
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga Kamis (23/6/2023), satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu telah menangkap 580 tersangka.
Sebagian besar para tersangka mengiming-imingi para korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban diiming-imingi gaji tinggi.
“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan mencontohkan, modus seperti itu dilakukan dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.
“Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor,” tuturnya.
Tak hanya iming-iming PMI ilegal, Ramadhan mengungkap para pelaku menggunakan modus menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online,” ujarnya.*CNI-01