Jakarta,CakraNEWS.ID- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 tentang larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik Covid-19.
Telegram yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2020 untuk menindak lanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
STR Kapolri yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, disebutkan meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas.
“Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol,” jelas Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan, Kamis (14/5/2020).
Kendati begitu, Argo menyebut pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
Apabila tetap nekat, lanjut dia, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
“Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik Covid-19 ini segera berakhir,”himbau Kadiv Humas Polri. (CNI-01)