Kepri,CakraNEWS.ID- Sebagai seorang Bhayangkara yang bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, dilakukan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmasyah, S.IK dengan menjembatani para pengunjuk rasa dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam untuk bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto.
Aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2012 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang akan disahkan oleh DPR RI, dilakukan oleh BEM Politeknik Negeri Batam yang berjumlah sekitar 250 orang di halaman kantor DPRD Kota Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (23/9/2019), dikawal langsung oleh Kapolsek Batam Kota bersama Kasat Sabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus dan personil Polsek Batam Kota juga personil Sabhara.
Unjuk rasa BEM Polikeknik Negeri Batam,yang koordinir oleh M, Ikhwanul Hafizh selaku penanggung jawab, menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Batam untuk menyampaikan penolakan terhadap Revisi dan perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR RI
Dalam orasinya, Presma Politeknik Negeri Batam, menyampaikan penolakan terhadap revisi UU nomor 30 tahun 2019 berkiatan denganm pengawasan dari KPK yang dinilai membuat lemahnya tugas utama dari KPK RI dalam memberantasa tindak pidana korupsi di Indonesia KPK berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan dapat membuat.
“Kegiatan ini merupakan inisiatif Mahasiswa Batam yang berinisiatif dan bergerak membela rakyat yang mana revisi UU nomor 30 tahun 2019, sangatlah melemahkan KPK RI sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia,” teriak Presma Politeknik Negeri Batam.
Aksi unjuk rasa yang berjalan kurang lebih 45 menit tersebut, akhirnya di jembatani oleh Kapolsek Batam Kota, dengan mempertemukan secara langsung para BEM Politeknik Negeri Batam dengan Nuryanto (Ketua DPRD Kota Batam) dan M Kamaluddin (Wakil Ketua I DPRD Kota Batam).
Dalam pertemuannya bersama dengan Pengurus BEM Politeknik Negeri Batam, Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan, Negara Indonesia Negara yang sudah lama berdiri akan tetapi Negera Indonesia masih kalah dengan Negara yang baru kemarin karena budaya korupsi. Olehnya itu selaku Ketua DPRD Kota Batam, dirinya menyetujui aspirasi masyarakat untuk bersama memberatas korupsi di Indonesia.
“Korupsi merupakan perbuatan yang keji, olehnya jangan pernah berhenti untuk menyuarakan hati rakyat. Selaku Ketua DPRD Kota Batam, saya menerima Petisi yang disampikan oleh Mahasiswa mengenai Revisi Undang_Undang KPK RI dan akan menyuarakan kepada Pemerintah Pusat,”ungkap Nuryanto.
Adapun petisi yang disampaikan oleh Mahasiswa kepada Ketua DPRD Kota Batam berisikan
Yth. DPRD Kota Batam di Tempat
Dengan Hormat
Puji syukur kita ucapkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kita semua masih diberikan kesémpatan. untuk bisa beraktivitas dengan baik.
Berbagai macam produk hukum beserta kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah secara jelas melukai semangat yang dibawa oleh reformasi. Dengan disahkannya RUU KPK beberapa saat yang lalu yang cacat secara prosedur dan kontroversi secara isi serta diikuti isu-isu revisi lainnya seperti RUU KUHP, RUU Ketanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba, merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan bagi demokrasi Indonesia.
Menyikapi permasalahan tersebut, Mahasiswa Politeknik Negeri Batam mengambil sikap pcnolakan dengan beberapa poin tuntutan, sebagaimana berikut:
1.Menolak UU KPK hasil revisi, dalam hal mi mendukung agar segera dilayarigkannya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
2.Meminta Presiden RI untuk segera menerbitkan PP pengganti UU.
3.Meminta Presiden dan DPR untuk melakukan penundaan terhadap upaya pengesahan revisi UU hingga dilantiknya DPR masa pengurusan yang baru, mengingat masa jabatan yang sudah tidak lagi memukinkan untuk dapat di lakukannya Revisi UU yang ideal. (CNI-01)