Piru, CakraNEWS.ID– Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelang perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, Polsek Piru melakukan razia terhadap pedagang petasan.
Razia tersebut menyasar pedagang yang menjual jenis petasan dengan daya ledak yang dapat membahayakan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Piru, Iptu Idris Mukadar, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Piru Bripka E. Mangento, Rabu (23/2020).
“Polsek Piru telah melaksanakan penertiban Petasan / Kembang Api, di pinggiran jalan yang di jual oleh para pedangang,” akui Kapolsek saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, penertiban tersebut telah diamankan enam jenis petasan dengan rincian, Happy flower 52 Bungkus, Sun fireworks ,6 Bungkus, Super Whitening , 20 Buah, Getar Bumi 2 Buah,Super kaget 4 Buah,Raja Kaget 4 Buah.
“Barang bukti petasan yang disita dan diamankan mempunyai daya ledak membahayakan manusia terutama anak-anak juga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas jika di ledakan apalagi saat masyarakat sedang beribadah,” beber Mukadar.
Kapolsek juga menghimbau kepada para penjual petasan untuk tidak menjual petasan yang membahayakam manusia dan jika berkeinginan untuk menjual atau menjadi pedagang petasan harus memiliki ijin sehingga dapat di pertanggung jawabkan terhadap barang yang di jual.
“Barang Bukti Petasan yang di Amankan tersebut di bawa ke Polsek untuk selanjutnya di musnahkan,” pungkasnya. *** CNI-03