Maluku,CakraNEWS.ID– Sesosok Mayat Pria ditemukan di Walang rumah kebun tempat tinggal korban tepi kali Wailosa. Polisi menduga jasad itu korban penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Jumat (8/3/2019).
Mayat lelaki yang belakangan diketahui bernama Hanock Tukle (55 tahun) merupakan salah seorang karyawan PT Warna Karya perkebunan kelapa sawit yang diketahui tinggal di Pos perbatasan PT Wana karya Utama.
“Mayat di ditemukan di rumah kebun, diduga merupakan korban penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, masih kita selidiki,”tutur Kasat Reskrim Polres Malteng,AKP Syahrul, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui telephone selulernya,Minggu (10/3/2019).
Dikatakannya, Polisi telah sementara memeriksa saksi-saksi terkait temuan mayat tersebut. Polisi masih mencari siapa pelaku penganiayaan tersebut. Pasalnya saat ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah berkas luka pada bagian tulang belakang mulai dari belakang kepala sampai ketulang belakang
“Saksi mata yang menemukan korban sekitar 7 Orang, nanti semuanya kita akan mintai keterangan,” Ucapnya.
Lanjut dikatakannya, mayat tersebut pertama kali ditemukan warga pada pukul 16:05 WIT, para saksi pergi mencari korban karena tidak muncul di Base Camp PT Nusa Ina. Karena setiap malam korban selalu bermalam di Avdelin 7 PT Nusa Ina namun dari malam hari sampai dengan penemuan mayat tersebut.
Sehingga para saksi pergi mencari Korban ke Walang Rumah Kebun tempat tinggal Korban di tepi kali Wailosa, setelah para saksi tiba di Walang tersebut melihat pintu walang dalam kondisi terbuka dan melihat korban dalam posisi tengkurap dan dan tidak bergerak lagi melihat hal tersebut para saksi kembali ke Bese Camp PT Nusa Ina dan melaporkan ke Mandor
“Sampai saat penemuan mayat tersebut masih dalam proses penyeldikan bersama Polsek Seram Utara Barat, dengan Satreskrim Polres Maluku Tengah. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Apabila telah sudah diketahui pelaku Penganiayaan tersebut akan ditindak lajuti sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (CNI-01)