Kepri,CakraNEWS.ID- Beredar adanya informasi mengenai adanya pemberlakuan pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masyarakat yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, dibantah oleh Kasatlantas, Kompol I Putu Bayu Patti,S.IK.
“Belum pernah ada sejarah namanya SIM pemutihan di masyarakat yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang. Hal ini dikarenakan bukan menyangkut denda pajak kendaraan bermotor seperti Surat Tandara Kendaraan (STNK). Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan tidak ada dendanya, sehingga ketika ada masyarakat yang terlambat untuk mengurus SIM atau tidak membuat SIM,”ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang yang ditemui CakraNEWS.ID, diruangan kerjanya, Selasa (10/9/2019).
Ia mengatakan, pada prinsipnya proses pengurusan SIM, oleh masyarakat yang terlambat 1 hari dalam perpanjang masa berlaku SIM, harus dimulai pengurusan SIM yang baru, ataupun waktu jatuh tempo masa berlaku SIM.
“Informasi Pemutihan SIM Masyarakat oleh Satlantas Polresta Barelang Itu Hoaxs. Tidak sama sekali informasi itu di jajaran Satlantas Polresta Barelang,”tegas Putu Bayu. (CNI-01)