Ambon,CakraNEWS.ID- Terkait dengan lambatnya penanganan kasus Korupsi PT.KALWEDO (KMP.MARSELA) yang saat ini di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Kedatangan tersebut dalam rangka laporan penangan Dimana kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang begitu lambat menangani Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO.
“Kami mendapat sambutan baik dari Kejaksaan Agung RI atas laporan kami dengan Nomor Surat Laporan : 023/Eks/DPP (GPP-MBD)XIII/2020, Perihal : Laporan & memohon Segera Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO,” ungkap Habel Matena pengurus pusat GPP-MBD, Rabu (17/02).
Dikatakan, Kejaksaan Agung RI siap menindak tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selesaikan kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO ini secepatnya. Menurut Habel, Kejaksaan Tinggi Maluku seharusnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang bergulir cukup lama tersbeut.
“Jangan hanya buat janji-janji palsu, Kejaksaan Tinggi Maluku seharusnya melihat dan menjalankan apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI dalam Virtual beberapa waktu lalu bahwa Penetapan tersangka tidak perlu menunggu perhitungan kerugian negara cukup apabila penyidik menemukan dua alat bukti saja itu sudah bisa ditetapkan tersangka,”paparnya.
Dia menegaskan, cukup dua alat bukti saja Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi BUMD PT. KALWEDO.
“Ada apa dengan kasus ini sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku begitu lambat sekali dalam penanganannya sementara kasus-kasus Korupsi lain Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menetapkan tersangka masa kasus Besar yang menghabiskan uang negara yang begitu banyak kok Lembaga negara ini terkesan diam saja. Kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya sudah menyiapkan Kuasa Hukum kami yang saat ini lagi kawal laporan kami di Kejaksaan Agung RI, KPK RI dan Komisi Kejaksaan untuk mengawal kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku,” Ujarnya.
Dirinya juga mengendus, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan lupa atas Dugaan Korupsi Dana Pernyataan Modal 10 Miliar, Dana Subsidi Pemerintah Pusat 6 Miliar Pertahun, Keuntungan BUMD PT. KALWEDO (Tiket, Bagasi dll KMP. MARSELA).
“Tugas Kejaksaan Tinggi Maluku itu bekerja bukan kerja stengah-stengah saja dan bilangnya kami sudah jalankan tugas negara sebaiknya kami cuman mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku kami tidak akan perna diam karna kami selalu mengawal kasus ini,” papar Habel.
Dirinya mengingatkan, tanggal 24 Februari 2020 kasus tersebut telah bergulir. Akan tetapi terkesan pembiaran dalam penanganan kasus ini.
“Bahkan Kejaksaan Tinggi Maluku di nilai takut memberikan informasi kepada Publik terkait perkembangan Kasus Korupsi besar ini. Kami juga sudah membuat surat resmih dan minggu depan ini kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung RI ungkap Habel.*** (CNI-08)