MBD,CakraNEWS.ID- Rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif oleh Sekretarit Daerah Kabupaten MBD, akhirnya membuahkan hasil.
Dari proses pemeriksaan saksi-saksi hingga proses penyelidikan, Kejari Maluku Barat Daya akhirnya melakukan penahanan kepada Sekretaris Kabupaten MBD, Alfonsius Siamiloy.
Alfonsius Siamiloy, yang sebelumnya berkomentar terkait penghentian penanganan kasus SPPD fiktif oleh Kejari MBD, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi Kejari MBD.
Baca Juga: Ditunggangi Oknum-Oknum Pencari Kesalahan, Sekda MBD Minta Kejari MBD Hentikan Kasus SPPD Fiktif
Kepala Seksis Intelejen, Kejari MBD, Hendry Tewernusa, yang di konfirmasi wartawan di ruangan lobi kantor Kejari MBD, Selasa (29/11/2022), membenarkan informasi penahanan Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy terkait, dugaan korupsi SPPD yang menggunakan anggaranan negara secara fiktif
“Bahwa benar pak AS, Sekda MBD sudah di tahan Senin kemarin. Perlu diketahui pihak Kejari MBD telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saudara AS, untuk di mintai keterangan sebagai saksi, bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku,”ungkap Hendry Tewernusa.
Tewernusa mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup saudara AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) dalam daerah maupun luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun angaran 2017-2018.
“Dikuatirkan yang bersangkutan bisa saja melarikan diri atau mengulangi tindak pidana Maupun Menghilangkan barang Bukti sehingga dengan pertimbangan-pertimibangan itu, Penyidik Kejari MBD melakukan penahanan kepada saudara AS, selama dua puluh hari untuk kepentingan penyelidikan. Dan apabila belum selesai maka akan diperpanjang,”ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku terdapat kerugian negara sebesar Satu Miliar lima ratus enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus lima puluh lima enam Ratus Rupiah (Rp.1,565. 800.55.600)
Ditanya soal apakah kedepannya ada penambahan tersangka dalam Kasus SPPD tersebut, Tewernusa mengatakan untuk sementara masi saudara AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
“Nantinya Dalam kepentingan penyelidikan tidak menutup kemungkinan akan ada Penambahan tersangka,”ujarnya.*CNI-08