Kasus Korupsi Dana Desa Air Kasar: Jaksa Tahan Tersangka, Kerugian Capai Rp 508 Juta

Adventorial News

Bula, cakraNEWS.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) resmi menahan AK, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres SBT.

AK, yang berperan sebagai Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2020–2021 dan kemudian menjabat sebagai Bendahara Desa pada 2022, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa bersama mantan Kepala Desa, URADP (dituntut secara terpisah).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 508.283.288.

“Tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vektor Mailoa, S.H., Jumat (07/03/2025).

Untuk kepentingan proses hukum, AK ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai 8 Maret hingga 28 Maret 2025, sesuai surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.

“Kami segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon,” tambah Mailoa.

Kasus ini menambah deretan skandal korupsi dana desa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. *** CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *