Ambon,CakraNEWS- Jeratan hukum terhadap Mulijono Sudrik (45 tahun) Legislator Kota Ambon besutan Partai Hati Nurani, yang tersandung kasus laka lantas diruas jalan Tantui dan menewaskan korban Silvia Yaklely (25 tahun) pada Minggu (11/11/2018) lalu, belum juga ada titik terang dari penyidik Satuan Lalulintas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pasalnya untuk untuk menetapkan sang supir maut Honda Mobilio tersebut, pihak Penyidik Satlantas Polres Ambon, harus menunggu surat balasan dari Gubernur Maluku, terkait dengan pemeriksaan kepada sang Legislator Kota Ambon tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Iptu Fiat Ari Suhada,S,IK, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Senin (26/11/2018).
“Lebih cepat lebih baik. Yang jelas hingga saat ini, bersangkutan belum diperiksa. Surat pemeriksaan kepada pelaku (Mulijono-red), sudah dilayangkan oleh penyidik Satlantas Polres Ambon pada minggu kemarin, kepada Gubernur Maluku. Namun surat tersebut belum juga di balas oleh Pa Gubernur atas permintaan ijin pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasat Lantas.
Perwira pertama Polri berpangkat dua balok emas itu mengatakan, selain masih menunggu surat balas dari Gubernur Maluku untuk proses pemeriksaan kepada oknum Aleg Kota Ambon tersebut, sebagai pemeriksaan awalnya, Polisi telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada 5 orang saksi .
“ Proses pidana kepada yang bersangkutan (Mulijono) sudah pasti akan dilakukan oleh penyidik Satlantas Polres Ambon. Kita tidak melihat etikad baik pelaku dengan keluarga korban, yang kita lihat adalah pidana. Kalau sudah cukup bukti kita tingkatkan hingga ke pengadilan,” Jelasnya.
Baginya, dengan surat permintaan ijin pemeriksaan kepada Mulijono yang telah dilayangkan oleh Polisi kepada Gubernur Maluku tertanggal 14 November 2018, pihaknya akan tetap menunggu sampai adanya surat balasan dari Gubernur Maluku. Untuk proses penyelidikan yang akan dijalani oleh Mulijono.
“Jadi kami menunggu saja. Sudah 1 Minggu lebih ini, belum juga ada balasan,” Ujarnya.
Diketahui sebelumnya, melaju dengan kecepataan tinggi membuat Mulijono Sudrik,ST (45 tahun) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon,yang baru belajar mengemudikan mobil merk Honda Mobilio bernomor Polisi DE 1827 AH, dijalan raya, menabrak dua pengendara sepeda motor merk Yamaha Viksion, bernomor Polisi DE 2788 ND, di Jalan Jendral sudirman tepatnya di Under Pas Tantui atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,pada Minggu, (11/11/2018).
Baca Juga: Laka Lantas Tantui-Ambon, Anggota DPRD Kota Tabrak Warga Hingga Tewas
Akibat perbuatan tidak terpuji Anggota Legislator Kota Ambon tersebut, merenggut nyawa Silvia Yakleley (25 tahun) pengen dara sepeda motor Yamaha Vikson,yang jatuh terpental akibat ditabrak oleh mobil Honda Mobilio.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Fiat Ari Suhada,S.IK,yang dikonfirmasi Wartawan melaui telephone selulernya, Senin (12/11/2018),membenarkan adanya Laka Lantas yang merenggut nyawa salah seorang pengendara sepeda motor Yamaha Viksion, akibat tewas ditabrak oleh Mobil Honda Mobilio,yang dikendarai oleh Anggota DRPD Kota Ambon, Mulijono Sudrik.
“Iya. Yamaha Vixion yang dikemudikan seorang laki-laki dan wanita. Membawa motor Yeheskel dan boncengan Selvia Yakleli. Yang saat itu hendak merubah arah ke MCM. Mereka dari Hotel Sea. Saat itu dibelakang mobil yang dikendarai Mulyono. Motor depan mobil di belakang. Pengendara mobil menginjak gas dan menabrak motor, dan terseret beberapa meter. Pelaku ini masih belajar bawa kendaraan,” Ungkapnya.
Perwira pertama Polri berpangakt dua balok emas itu menjelaskan, kejadian Laka Lantas tersebut berawal ketika sepeda motor Yamaha Vikson yang dikendarai oleh Yeheskiel (26 tahun) berboncengan dengan Selvia Yaklely (Korban Meninggal Dunia) melaju bersamaan dengan Mobil Honda Mobilo yang dikendarai oleh Mulijono Sudrik dari arah yang sama,dari arah Hotel Sea hendak memutar arah ke Maluku City Mall (MCM) melalui under Pas).
Saat itu posisi pengedara sepeda motor berada di depan dan Mobil Honda Mobilio berada di belakang, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ketika SPM yamaha Viksion memutar arah ke kanan sempat berhenti di tengah jalan dan pengendara Mobil Honda Mobilio yang berada dibelakang.
Karena panik, pengemudi Mobil Honda Mobilio, langsung menginjak Gas dan menabrak serta menyeret pengdara sepeda motor Yamaha Viksion. Tabrakan pun tidak dapat terhindarkan,dua pendara sepeda motor byang ditabrak oleh pengemudi mobil Honda Mobilio, terpental jatuh beberapa meter ke arah Jembatan.
“Akibat dari tabrakan tersebut pengendara dan boncengan sepeda motor Yamaha Viksion mengalami luka-luka, dan dilarikan ke RS Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sampai di RS Bhayangkara Nyawa Boncengan SPM Yamaha Viksion tidak terselamatkan (Meninggal Dunia),”Ucapnya.
“Korban meninggal di rumah sakit. Sudah pasti benturan ya. Tapi untuk hasil itu perlu visum ya. Jadi hasil ada di dokter yang lebih awal menanganinya,” jelasnya.
Dikatakanya, untuk pemeriksaan anggota dewan kota, ia menjelaskan perlu izin Gubernur Maluku. Olehnya, pihaknya akan melayang surat ke Gubernur. Mulyono, tambah Iptu Fiat, masih diamankan.
“Hari ini surat sudah kita ajukan ke kapolres nanti setelah dari kapolres baru kita kirim ke gubernur. Anggota dewan belum kita ambil keterangan, tapi satu saksi sudah satu kita periksa.Kita masih amankan selama 1×24 jam. Kita masih menga mankan,”Pungkasnya. (CNI-01).